BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
pidana adalah hukum positif yang menentukan tentang perbuatan pidana
danmenentukan tentang kesalahan bagi si pelanggarnya (substansi hukum pidana)
danmenentukan tentang pelaksanaan substansi hukum pidana (hukum acara pidana).
Tujuanhukum pidana merupakan suatu aturan yang dibuat oleh pejabat berwenang
yang berhubungan dengan ketertiban, ketenangan, keamanan, perlindungan
kepentingan tertentu,menghindari tindakan main hakim sendiri dari pihak
penduduk atau masyarakat secara perseorangan, serta setiap saat harus
detagakkan kebenarannya agar terciptanya kehidupanyang sejahtera bernegara.
Hukum pidana berlaku pada masarakat dan badan-badan negaralain karena tidak ada
yang kebal terhadap hukum yang berlaku(hukum positif)Hukum pidana mempunyai
ketentuan-ketentuan terhadap tindakan-tindakan yangdilakukan oleh
masyarakat,tindakan mana yang dapat dipidana dan mana yang tidak
dapatdipidana,dan mana yang tidakan mendapat suatu penghapus,peringan dan
pemberat pidana.Hal ini disebut dengan Dasar Penghapus,Peringan dan pemberat
pidana.Adapun dari tiga dasar pidana tersebut merupakan suatu
ketentuan-ketentuan yangada dalam sistem hukum pidana,dalam kesempatan ini kami
akan membahas mengenai Dasar Penghapus Pidana.
B. Rumusan masalah
1. Mengetahui
alasan- alasan penghapus tindak pidana
2. Mengetahui
hal hal yang terkait penghapusan tindak pidana
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian penghapusan pidana.
Menurut
Van Bemmelen, kadang kala sulit untuk membedakan apakah itu merupakan dasar
peniadaan pidana, karena istilah yang dipakai oleh pembuat undang-undang tidak
selalu jelas. Kadang kala sulit memastikan apakah kita berurusan dengan dasar
penghapusan tuntutan atau dengan dasar penghapusan pidana karena terminology
pembuat undang-undang tidak selalu jelas. Kadang-kadang terminology itu
berbunyi, bahwa suatu peraturan pidana tidak berlaku dalam keadaan tertentu
yang disebutkan, yang menyatakan adanya dasar penghapusan tuntutan (penuntut
umum sesungguhnya tidak boleh memakai peraturan itu, jadi tidak boleh melakukan
tuntutan), sedangkan maksud pembuat undang-undang hanyalah melarang hakim
menjatuhkan pidana dalam peristiwa tsb.
Pembentuk
Undang Undang dalam beberapa rumusan tindak pidana merumuskan alasan
penghapusan pidana, yaitu keadaan khusus yang maksudnya ( yang harus dikemukakan
“ tetapi tidak harus dibuktikan “ oleh terdakwa dan apabila dipenuhi,
menyebabkan “ meskipun terhadap semua unsur tertulis dari rumus delik telah
dipenuhi tidak dapat di jatuhkan pidana.
Selain itu pembentuk Undang Undang telah
menetapkan sejumlah alasan penghapus pidana umum dalam Buku I KUHP Indonesia,
dan di samping itu, melalui Pasal 103 KUHP WvS juga meliputi semua delik/tindak
pidana diluar KUHP, kecuali apabila dalam undang undang dalam arti formal
terdapat aturan yang menyimpang.
Selanjutnya
menurut sistematika KUHP Indonesia, masalah peniadaan, pengurangan dan
penambahan pidan, ditempatkan dibawah satu judul bab, yaitu Bab III buku I.
Namun demikian, ada juga masalah di atas diatur di dalam bab-bab tertentu
lainya.[1]
Masalah alasan penghapus pidana ini dalam
bukunya D.Schaffmeister tentang Hukum Pidana dibagi ke dalam dua kelompok
yaitu:
1. Menurut
Undang-undang
2. Menurut
Peradilan dan Ilmu Pengetahuan[2]
Alasan
penghapus pidana umum menurut undang-undang adalah sebagai berikut:
1. Tidak
mampu bertanggung jawab
2. Daya
paksa dan keadaan darurat
3. Pembelaan
terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas
4. Melaksanakan
peraturan perundang-undangan
5. Menjalankan
perintah jabatan
Dalam
praktik peradilan dan ilmu pengetahuan (doktrin) terdapat alasan penghapus
pidana umum diluar undang-undang yaitu sebagai berikut
1. Izin
2. Tidak
ada sama sekali sifat tercela
3. Tidak
ada sifat melawan hukum materil
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia alasan peniadaan pidana di atur
dalam Buku I ketentuan umum,yang mengatur mengenai:
1. Tidak
mampu bertanggung jawab karena jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit
(Pasal 44)
2. Daya
paksa (Pasal 48)
3. Pembelaan
paksa (Pasal 49)
4. Melaksanakan
ketentuan Undang-undang (Pasal 50)
5. Melaksanakan
perintah jabatan (Pasal 51)
6. Percobaan
kejahatan dipidana (Pasal 53)
7. Percobaan
terhadap pelanggaran tidak dipidana (Pasal 54)
8. Membantu
melakukan kejahatan dipidana (Pasal 56)
9. Membantu
melakukan pelanggaaran tidak dipidana (Pasal 60)[3]
Dalam
KUHP ada tindak pidana tertentu yang dapat dituntut apabila syarat-syarat
penuntutan dipenuhi. Tindak pidana tersebut adalah delik pers yang diatur dalam
Pasal 61 dan 62 KUHP dan juga diatur juga mengenai delik aduan di dalam Pasal
72, 75 KUHP Indonesia.
B. PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA
(Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP)
Dalam ilmu hukum pidana alasan penghapus
pidana dibedakan dalam:
a. Alasan
penghapusan pidana umum adalah alasan penghapus pidana yang berlaku umum untuk
setiap tindak pidana dan disebut dalam
pasal 44, 48 - 51 KUHP.
b. Alasan
penghapus pidana khusus adalah alasan penghapus pidana yang berlaku hanya untuk
tindak pidana tertentu. Misalnya pasal 122, 221 ayat (2), 261, 310, dan 367
ayat (1) KUHP.
Terdapat
keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan
tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari
hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I
KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah,
banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini.
Dalam teori hukum pidana alas an-alasan yang
menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 :
a. Alasan
pembenar adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan,
sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan
benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).
b. Alasan
Pemaaf adalah alasan yang mengahpuskan kesalahan terdakwa, tetap melawan hukum
jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tapi dia tidak dipidana, karena tak ada
kesalahan. Tercantum dalam pasal 49 (2), 51 (2).
c. Alasan
penghapus penuntutan adalah peran otoritas dari pemerintah, pemerintah
menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat,
sebaiknya tidak diadakan penuntutan demi kepentingan umum. Contoh : pasal 53
KUHP, kalau terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya percobaan untuk
melakukan suatu kejahatan.[4]
1.
Memaafkan Pelaku( Fait D’Excuse )
Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak
dapat dihukum seorang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan
kepada orang itu berdasar bertumbuhnya atau ada gangguan penyakit pada daya
piker seorang pelaku.
Istilah
tidak dapat dipertanggungjawabkan (niet kan worden toe gerekend) tidak dapat
disamakan dengan “tidak ada kesalahan berupa sengaja atau culpa”. Yang dimaksud
disini adalah berhubung dengan keadaan daya berpikir tersebutr dari si pelaku,
ia tidak dapat dicela sedemikian rupa sehingga pantaslah ia dikenai hukuman.
Dalam hal ini diperlukan orang-orang ahli seperti dokter spesialis dan seorang
psikiater. Akan tetapi kenyataannya adalah bahwa seorang yang gila melakukan
perbuatan yang sangat mengerikan sehingga dia pantas mendapat hukuman,
lebih-lebih apabila pelaku kejahatan pura-pura menjadi orang gila. Bagaimana
dengan orang yang mabuk? Orang mabuk dapat lepas dari hukuman. Namun dapat juga
terkena hukuman, dilihat dari kadar mabuknya dan keadaannya.
Pasal
44 ayat 2 KUHP, apabila hakim memutuskan bahwa pelaku berdasar keadaan daya
berpikir tersebut tidak dikenakan hukuman, maka hakim dapat menentukan
penempatan si pelaku dalam rumah sakit jiwa selama tenggang waktu percobaan,
yang tidak melebihi satu tahun. Hal ini bukan merupakan hukuman akan tetapi
berupa pemeliharaan.[5]
2.
Penentuan Orang yang Belum Dewasa
Pasal-pasal
45, 46 dan 47 KUHP memuat peraturan khusus untuk orang belum dewasa
sebagaiberikut:
Pasal 45 :Dalam penuntutan di muka hakim
pidana dari seorang yang belum dewasa, tentang suatu perbuatan yang dilakukan
sebelum orang itu mencapai usia 16 tahun, maka pengadilan dapat :
a. Memerintahkan,
bahwa si bersalah akan dikembalikan kepada orang tua, wali, atau pemelihara,
tanpa menjatuhkan hukuman pidana.[6]
b. Apabila
perbuatannya masuk golongan “kejahatan” atau salah satu dari
“pelanggaran-pelanggaran” yang termuat dalam pasal 489, 490, 492, 496, 497,
503-505, 517-519, 526, 531, 532, 536 dan 540. dan lagi dilakukan sebelum 2
tahun setelah penghukuman orang itu karena salah satu dari
pelanggaran-pelanggaran tersebut atau karena suatu kejahatan, memerintahkan,
bahwa si terdakwa diserahkan di bawah kekuasaan pemerintah, tanpa menjatuhkan
suatu hukuman pidana.
c. Menjatuhkan suatu hukuman pidana.
Pasal
46 :
1. Apabila
pengadilan memerintahkan agar si terdakwa diserahkan kekuasaan pemerintah, maka
terdakwa dapat dimasukkan ke lembaga pemerintah dan oleh pemerintah dididik
seperlunya. Atau dapat diserahkan kepada seorang penduduk Indonesia atau suatu
yayasan atau lembaga social sampai si terdakwa mencapai umur usia 18 tahun.
2. Ketentuan-ketentuan
untuk melaksanakan ayat 1 ini akan dimuat dalam suatu Undang-undang.
Pasal 47 :
a. Apabila
terdakwa dijatuhi hukuman oleh pengadilan, mak maksimum hukumannya dikurangi
sepertiga.
b. Apabila
terdakwa dihukum perihal suatu kejahatan, yang dapat dijatuhi hukuman mati atau
hukuman seumur hidup, maka maksimum hukumannya menjadi hukuman penjara selama
15 tahun.
c. Tidak
boleh dijatuhkan hukuman-hukuman tambahan dari pasal 10 di bawah huruf b, nomor
1 dan 3.[7]
3. Hal
Memaksa (Overmacht)
Pasal 48 : “tidaklah dihukum seorang
yang melakukan perbuatan, yang didorong hal memaksa”.Jadi apabila seseorang
melakukan tindak kejahatan dalam keadaan terpaksa, maka dia tidak dihukum.
Paksaan ini adakalanya bersifat fisik (vis absoluta) dan ada yang bersifat
psikis (Vis Compulsiva). Yang dimaksud dalam pasal 48 KUHP adalah paksaan yang
bersifat psikis, bukan fisik.
Vis
compulsive terbagi menjadi 2 macam :
a. Daya
paksa dalam arti sempit (overmacht in enge zin)
b. Keadaan
darurat (noodtoestand), antara lain : orang terjepit antara dua kepentingan,
orang terjepit antara kepentingan dan kewajiban, ada konflik antara dua
kewajiban.
Contoh : seorang A dengan menodong
menggunakan pistol menyuruh B untuk mengambil barang milik si C atau untuk
memukul C. Maka berdasarkan pasal 48, mereka tidak dikenakan hukuman pidana.
Akan tetapi, tidaklah dikatakan bahwa perbuatan tersebut halal, perbuatan itu
tetap melanggar hukum. Hanya para pelaku dapat dimaafkan (fait d’execuse).[8]
4. Keperluan
Membela Diri (Noodweer)
Pasal 49 ayat 1 : “Tidakalah
seorang yang melakukan suatu perbuatan, yang diharuskan (geboden) untuk
keperluan mutlak membela badan (lijf), kesusilaan (eerbaarheid), atau
barang-barang (goed) dari dirinya sendiri atau orang lain, terhadap suatu
serangan (aanranding) yang bersifat melanggar hukum (wederrechtlijk) dan yang
dihadapi seketika itu (ogenblikklijk) atau dikhawatirkan akan segera menimpa
(onmiddelijk dreigend)”.
Missal : A menyerang B
dengan menggunakan tongkat untuk memukul B, kemudian B mengambil suatu tongkat
pula, sehingga A kewalahan dengan pukulan si B. B mengambil tongkat karena B
tidak sempat lari atau dalam keadaan yang sangat mendesak. Dengan alas an
membela diri inilah seseorang tidak mendapat hukuman.
Terpaksa dalam melakukan
pembelaan ada 3 pengertian :[9]
a. Harus
ada serangan atau ancaman serangan
b. Harus
ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu
dan harus masuk akal.
c. Perbuatan
pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan.
Adapaun
kepentingan-kepentingan yang dapat dilakukan pembelaan adalah:
a. Diri/badan
orang.
b. Kehormatan
dan kesusilaan
c. Harta
benda orang.
Melampaui
Batas Membela Diri (Noodweer-Exces)
Pasal 49 ayat 2 KUHP : “tidaklah kena hukuman
pidana suatu pelampauan batas keperluan membela diri apabila ini akibat
langsung dari gerak perasaan, yang disebabkan oleh serangan lawan”.
Pelampauan ini terjadi apabila :
1. Serangan
balasan dilanjutkan pada waktu serangan lawan sudah dihentikan.
2. Tidak
ada imbangan antara kepentingan yang mula-mula diserang dan kepentingan lawan
yang diserang kembali.
Dalam
hal ini terdakwa hanya dapat dihindarkan dari pidana apabila hakim menerima
aksesnya yaitu “langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat”. Hal ini
sangat berhubungan dengan perasaan seseorang ketika dihadapkan pada sebuah
peristiwa.
Contoh
yang sering terjadi di masyarakat adalah pengeroyokan seorang pencuri oleh
masyarakat/orang banyak dapat masuk pelampauan batas keperluan membela diri
yang memenuhi syarat-syarat dari pasal 49 ayat 2 KUHP. Maka orang-orang yang
mengeroyok tidak dapat dihukum. Akan tetapi si pencuri juga berhak membela diri
dari pengeroyokan tersebut, apabila dalam membela dirinya pencuri tersebut
melukai salah seorang pengeroyok maka si pencuri tidak dapat dihukum atas
tuduhan penganiyayaan pasal 351 KUHP.Pelaksanaan Peraturan Hukum
Perundang-undangan [10]
Pasal
50 KUHP : tidak dikenakan hukuman pidana seorang yang melakukan perbuatan untuk
melaksanakan suatu peraturan hukum perundang-undangan. Maka sbetulnya pasal 50
ini tidak perlu. Kenapa pasal ini tetap dicantumkan dalam KUHP, karena untuk
menghilangkan keragu-raguan. Contoh : seorang polisi tidak melakukan
tindak-tindak pasal 333 KUHP, yaitu merampas kemerdekaan orang lain, apabila
dalam menyelidiki suatu perkara pidana menangkap sorang tersangka.
5. Perintah
Jabatan (Ambtelijk Bevel)
Pasal 51 ayat 1 KUHP:menyatakan bahwa tidak
dikenakan hukuman pidana seorang yang melakukan suatu perbuatan untuk
melaksanakan suatu perintah, diberikan oleh seorang atasan yang berwenang untuk
memberikan perintah itu.
Pasal 51 ayat 2 KUHP: menyatakan
tidak dikenakan hukuman pidana juga dalam hal ada perintah, dikeluarkan oleh
seorang pengusaha yang tidak berwenang untuk itu, namun si pelaku harus mengira
secara jujur (te goeder trouw) bahwa perintah itu sah dan beres. Perbuatan yang
dilakukan seorang bawahan ini harus dalam lingkungan pekerjaan jabatan.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.
Dalam teori hukum pidana alas an-alasan
yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 :
1. Alasan
pembenar adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan,
sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan
benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).
2. Alasan
Pemaaf adalah alasan yang mengahpuskan kesalahan terdakwa, tetap melawan hukum
jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tapi dia tidak dipidana, karena tak ada
kesalahan. Tercantum dalam pasal 49 (2), 51 (2).
3. Alasan
penghapus penuntutan adalah peran otoritas dari pemerintah, pemerintah
menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat,
sebaiknya tidak diadakan penuntutan demi kepentingan umum. Contoh : pasal 53
KUHP, kalau terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya percobaan untuk
melakukan suatu kejahatan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Arief, Barda Nawawi. 1994. Perbandingan
Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada
2.
Farid , Zainal Abidin. 1995. Hukum Pidana I.
Jakarta : Sinar Grafika
3.
Hamzah, Andi. 1994. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka
Cipta
4.
Syarifin, Pipin.
2000. Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung:
Pustaka Setia
[2] Ibid hal 54
[3] Ibid hal 55
[4] Farid
, Zainal Abidin. 1995. Hukum Pidana
I. Jakarta : Sinar Grafika, Hal 78
[5] Ibid hal79
[7] Ibid,103
[8] Syarifin, Pipin. 2000. Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia. Hal 88
[9] Ibid, hal 89
[10] Ibid, hal 90

0 Response to "PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA "
Post a Comment