KODE Dfp 1 PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA | GUDANG ILMU

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA

KODE 200x200
KODE 336x320 atau in artikel

BAB I PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Hukum pidana adalah hukum positif yang menentukan tentang perbuatan pidana danmenentukan tentang kesalahan bagi si pelanggarnya (substansi hukum pidana) danmenentukan tentang pelaksanaan substansi hukum pidana (hukum acara pidana). Tujuanhukum pidana merupakan suatu aturan yang dibuat oleh pejabat berwenang yang berhubungan dengan ketertiban, ketenangan, keamanan, perlindungan kepentingan tertentu,menghindari tindakan main hakim sendiri dari pihak penduduk atau masyarakat secara perseorangan, serta setiap saat harus detagakkan kebenarannya agar terciptanya kehidupanyang sejahtera bernegara. Hukum pidana berlaku pada masarakat dan badan-badan negaralain karena tidak ada yang kebal terhadap hukum yang berlaku(hukum positif)Hukum pidana mempunyai ketentuan-ketentuan terhadap tindakan-tindakan yangdilakukan oleh masyarakat,tindakan mana yang dapat dipidana dan mana yang tidak dapatdipidana,dan mana yang tidakan mendapat suatu penghapus,peringan dan pemberat pidana.Hal ini disebut dengan Dasar Penghapus,Peringan dan pemberat pidana.Adapun dari tiga dasar pidana tersebut merupakan suatu ketentuan-ketentuan yangada dalam sistem hukum pidana,dalam kesempatan ini kami akan membahas mengenai Dasar Penghapus Pidana.
B.        Rumusan masalah
1.      Mengetahui alasan- alasan penghapus tindak pidana
2.      Mengetahui hal hal yang terkait penghapusan tindak pidana








BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian penghapusan pidana.
Menurut Van Bemmelen, kadang kala sulit untuk membedakan apakah itu merupakan dasar peniadaan pidana, karena istilah yang dipakai oleh pembuat undang-undang tidak selalu jelas. Kadang kala sulit memastikan apakah kita berurusan dengan dasar penghapusan tuntutan atau dengan dasar penghapusan pidana karena terminology pembuat undang-undang tidak selalu jelas. Kadang-kadang terminology itu berbunyi, bahwa suatu peraturan pidana tidak berlaku dalam keadaan tertentu yang disebutkan, yang menyatakan adanya dasar penghapusan tuntutan (penuntut umum sesungguhnya tidak boleh memakai peraturan itu, jadi tidak boleh melakukan tuntutan), sedangkan maksud pembuat undang-undang hanyalah melarang hakim menjatuhkan pidana dalam peristiwa tsb.
            Pembentuk Undang Undang dalam beberapa rumusan tindak pidana merumuskan alasan penghapusan pidana, yaitu keadaan khusus yang maksudnya ( yang harus dikemukakan “ tetapi tidak harus dibuktikan “ oleh terdakwa dan apabila dipenuhi, menyebabkan “ meskipun terhadap semua unsur tertulis dari rumus delik telah dipenuhi tidak dapat di jatuhkan pidana.
 Selain itu pembentuk Undang Undang telah menetapkan sejumlah alasan penghapus pidana umum dalam Buku I KUHP Indonesia, dan di samping itu, melalui Pasal 103 KUHP WvS juga meliputi semua delik/tindak pidana diluar KUHP, kecuali apabila dalam undang undang dalam arti formal terdapat aturan yang menyimpang.
 Selanjutnya  menurut sistematika KUHP  Indonesia, masalah peniadaan, pengurangan dan penambahan pidan, ditempatkan dibawah satu judul bab, yaitu Bab III buku I. Namun demikian, ada juga masalah di atas diatur di dalam bab-bab tertentu lainya.[1]
 Masalah alasan penghapus pidana ini dalam bukunya D.Schaffmeister tentang Hukum Pidana dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
1.      Menurut Undang-undang
2.      Menurut Peradilan dan Ilmu Pengetahuan[2]
Alasan penghapus pidana umum menurut undang-undang adalah sebagai berikut:
1.      Tidak mampu bertanggung jawab
2.      Daya paksa dan keadaan darurat
3.      Pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas
4.      Melaksanakan peraturan perundang-undangan
5.      Menjalankan perintah jabatan
Dalam praktik peradilan dan ilmu pengetahuan (doktrin) terdapat alasan penghapus pidana umum diluar undang-undang yaitu sebagai berikut
1.      Izin
2.      Tidak ada sama sekali sifat tercela
3.      Tidak ada sifat melawan hukum materil
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia alasan peniadaan pidana di atur dalam Buku I ketentuan umum,yang mengatur mengenai:
1.      Tidak mampu bertanggung jawab karena jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit (Pasal 44)
2.      Daya paksa (Pasal 48)
3.      Pembelaan paksa (Pasal 49)
4.      Melaksanakan ketentuan Undang-undang (Pasal 50)
5.      Melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51)
6.      Percobaan kejahatan dipidana (Pasal 53)
7.      Percobaan terhadap pelanggaran tidak dipidana (Pasal 54)
8.      Membantu melakukan kejahatan dipidana (Pasal 56)
9.      Membantu melakukan pelanggaaran tidak dipidana (Pasal 60)[3]
Dalam KUHP ada tindak pidana tertentu yang dapat dituntut apabila syarat-syarat penuntutan dipenuhi. Tindak pidana tersebut adalah delik pers yang diatur dalam Pasal 61 dan 62 KUHP dan juga diatur juga mengenai delik aduan di dalam Pasal 72, 75 KUHP Indonesia.
B.      PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP)
 Dalam ilmu hukum pidana alasan penghapus pidana dibedakan dalam:
a.       Alasan penghapusan pidana umum adalah alasan penghapus pidana yang berlaku umum untuk setiap tindak pidana dan  disebut dalam pasal 44, 48 - 51 KUHP.
b.      Alasan penghapus pidana khusus adalah alasan penghapus pidana yang berlaku hanya untuk tindak pidana tertentu. Misalnya pasal 122, 221 ayat (2), 261, 310, dan 367 ayat (1) KUHP.
Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini.
 Dalam teori hukum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 :
a.       Alasan pembenar adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).
b.      Alasan Pemaaf adalah alasan yang mengahpuskan kesalahan terdakwa, tetap melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tapi dia tidak dipidana, karena tak ada kesalahan. Tercantum dalam pasal 49 (2), 51 (2).
c.       Alasan penghapus penuntutan adalah peran otoritas dari pemerintah, pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan demi kepentingan umum. Contoh : pasal 53 KUHP, kalau terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.[4]

1. Memaafkan Pelaku( Fait D’Excuse )
 Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang itu berdasar bertumbuhnya atau ada gangguan penyakit pada daya piker seorang pelaku.
            Istilah tidak dapat dipertanggungjawabkan (niet kan worden toe gerekend) tidak dapat disamakan dengan “tidak ada kesalahan berupa sengaja atau culpa”. Yang dimaksud disini adalah berhubung dengan keadaan daya berpikir tersebutr dari si pelaku, ia tidak dapat dicela sedemikian rupa sehingga pantaslah ia dikenai hukuman. Dalam hal ini diperlukan orang-orang ahli seperti dokter spesialis dan seorang psikiater. Akan tetapi kenyataannya adalah bahwa seorang yang gila melakukan perbuatan yang sangat mengerikan sehingga dia pantas mendapat hukuman, lebih-lebih apabila pelaku kejahatan pura-pura menjadi orang gila. Bagaimana dengan orang yang mabuk? Orang mabuk dapat lepas dari hukuman. Namun dapat juga terkena hukuman, dilihat dari kadar mabuknya dan keadaannya.
            Pasal 44 ayat 2 KUHP, apabila hakim memutuskan bahwa pelaku berdasar keadaan daya berpikir tersebut tidak dikenakan hukuman, maka hakim dapat menentukan penempatan si pelaku dalam rumah sakit jiwa selama tenggang waktu percobaan, yang tidak melebihi satu tahun. Hal ini bukan merupakan hukuman akan tetapi berupa pemeliharaan.[5]
2. Penentuan Orang yang Belum Dewasa
            Pasal-pasal 45, 46 dan 47 KUHP memuat peraturan khusus untuk orang belum dewasa sebagaiberikut:
 Pasal 45 :Dalam penuntutan di muka hakim pidana dari seorang yang belum dewasa, tentang suatu perbuatan yang dilakukan sebelum orang itu mencapai usia 16 tahun, maka pengadilan dapat :
a.       Memerintahkan, bahwa si bersalah akan dikembalikan kepada orang tua, wali, atau pemelihara, tanpa menjatuhkan hukuman pidana.[6]
b.      Apabila perbuatannya masuk golongan “kejahatan” atau salah satu dari “pelanggaran-pelanggaran” yang termuat dalam pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 517-519, 526, 531, 532, 536 dan 540. dan lagi dilakukan sebelum 2 tahun setelah penghukuman orang itu karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran tersebut atau karena suatu kejahatan, memerintahkan, bahwa si terdakwa diserahkan di bawah kekuasaan pemerintah, tanpa menjatuhkan suatu hukuman pidana.
c.        Menjatuhkan suatu hukuman pidana.
Pasal 46 :
1.      Apabila pengadilan memerintahkan agar si terdakwa diserahkan kekuasaan pemerintah, maka terdakwa dapat dimasukkan ke lembaga pemerintah dan oleh pemerintah dididik seperlunya. Atau dapat diserahkan kepada seorang penduduk Indonesia atau suatu yayasan atau lembaga social sampai si terdakwa mencapai umur usia 18 tahun.
2.      Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan ayat 1 ini akan dimuat dalam suatu Undang-undang.
Pasal 47 :
a.       Apabila terdakwa dijatuhi hukuman oleh pengadilan, mak maksimum hukumannya dikurangi sepertiga.
b.      Apabila terdakwa dihukum perihal suatu kejahatan, yang dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka maksimum hukumannya menjadi hukuman penjara selama 15 tahun.
c.       Tidak boleh dijatuhkan hukuman-hukuman tambahan dari pasal 10 di bawah huruf b, nomor 1 dan 3.[7]

3.      Hal Memaksa (Overmacht)
Pasal 48 : “tidaklah dihukum seorang yang melakukan perbuatan, yang didorong hal memaksa”.Jadi apabila seseorang melakukan tindak kejahatan dalam keadaan terpaksa, maka dia tidak dihukum. Paksaan ini adakalanya bersifat fisik (vis absoluta) dan ada yang bersifat psikis (Vis Compulsiva). Yang dimaksud dalam pasal 48 KUHP adalah paksaan yang bersifat psikis, bukan fisik.
 Vis compulsive terbagi menjadi 2 macam :
a.       Daya paksa dalam arti sempit (overmacht in enge zin)
b.      Keadaan darurat (noodtoestand), antara lain : orang terjepit antara dua kepentingan, orang terjepit antara kepentingan dan kewajiban, ada konflik antara dua kewajiban.
Contoh : seorang A dengan menodong menggunakan pistol menyuruh B untuk mengambil barang milik si C atau untuk memukul C. Maka berdasarkan pasal 48, mereka tidak dikenakan hukuman pidana. Akan tetapi, tidaklah dikatakan bahwa perbuatan tersebut halal, perbuatan itu tetap melanggar hukum. Hanya para pelaku dapat dimaafkan (fait d’execuse).[8]

4.      Keperluan Membela Diri (Noodweer)
Pasal 49 ayat 1 : “Tidakalah seorang yang melakukan suatu perbuatan, yang diharuskan (geboden) untuk keperluan mutlak membela badan (lijf), kesusilaan (eerbaarheid), atau barang-barang (goed) dari dirinya sendiri atau orang lain, terhadap suatu serangan (aanranding) yang bersifat melanggar hukum (wederrechtlijk) dan yang dihadapi seketika itu (ogenblikklijk) atau dikhawatirkan akan segera menimpa (onmiddelijk dreigend)”.
Missal : A menyerang B dengan menggunakan tongkat untuk memukul B, kemudian B mengambil suatu tongkat pula, sehingga A kewalahan dengan pukulan si B. B mengambil tongkat karena B tidak sempat lari atau dalam keadaan yang sangat mendesak. Dengan alas an membela diri inilah seseorang tidak mendapat hukuman.
Terpaksa dalam melakukan pembelaan ada 3 pengertian :[9]
a.       Harus ada serangan atau ancaman serangan
b.      Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu dan harus masuk akal.
c.       Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan.
Adapaun kepentingan-kepentingan yang dapat dilakukan pembelaan adalah:
a.       Diri/badan orang.
b.      Kehormatan dan kesusilaan
c.       Harta benda orang.

Melampaui Batas Membela Diri (Noodweer-Exces)
 Pasal 49 ayat 2 KUHP : “tidaklah kena hukuman pidana suatu pelampauan batas keperluan membela diri apabila ini akibat langsung dari gerak perasaan, yang disebabkan oleh serangan lawan”.
 Pelampauan ini terjadi apabila :
1.      Serangan balasan dilanjutkan pada waktu serangan lawan sudah dihentikan.
2.      Tidak ada imbangan antara kepentingan yang mula-mula diserang dan kepentingan lawan yang diserang kembali.
Dalam hal ini terdakwa hanya dapat dihindarkan dari pidana apabila hakim menerima aksesnya yaitu “langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat”. Hal ini sangat berhubungan dengan perasaan seseorang ketika dihadapkan pada sebuah peristiwa.
Contoh yang sering terjadi di masyarakat adalah pengeroyokan seorang pencuri oleh masyarakat/orang banyak dapat masuk pelampauan batas keperluan membela diri yang memenuhi syarat-syarat dari pasal 49 ayat 2 KUHP. Maka orang-orang yang mengeroyok tidak dapat dihukum. Akan tetapi si pencuri juga berhak membela diri dari pengeroyokan tersebut, apabila dalam membela dirinya pencuri tersebut melukai salah seorang pengeroyok maka si pencuri tidak dapat dihukum atas tuduhan penganiyayaan pasal 351 KUHP.Pelaksanaan Peraturan Hukum Perundang-undangan [10]
Pasal 50 KUHP : tidak dikenakan hukuman pidana seorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan suatu peraturan hukum perundang-undangan. Maka sbetulnya pasal 50 ini tidak perlu. Kenapa pasal ini tetap dicantumkan dalam KUHP, karena untuk menghilangkan keragu-raguan. Contoh : seorang polisi tidak melakukan tindak-tindak pasal 333 KUHP, yaitu merampas kemerdekaan orang lain, apabila dalam menyelidiki suatu perkara pidana menangkap sorang tersangka.

5.      Perintah Jabatan (Ambtelijk Bevel)
 Pasal 51 ayat 1 KUHP:menyatakan bahwa tidak dikenakan hukuman pidana seorang yang melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah, diberikan oleh seorang atasan yang berwenang untuk memberikan perintah itu.
Pasal 51 ayat 2 KUHP: menyatakan tidak dikenakan hukuman pidana juga dalam hal ada perintah, dikeluarkan oleh seorang pengusaha yang tidak berwenang untuk itu, namun si pelaku harus mengira secara jujur (te goeder trouw) bahwa perintah itu sah dan beres. Perbuatan yang dilakukan seorang bawahan ini harus dalam lingkungan pekerjaan jabatan.










BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Dalam teori hukum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 :
1.      Alasan pembenar adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).
2.      Alasan Pemaaf adalah alasan yang mengahpuskan kesalahan terdakwa, tetap melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tapi dia tidak dipidana, karena tak ada kesalahan. Tercantum dalam pasal 49 (2), 51 (2).
3.      Alasan penghapus penuntutan adalah peran otoritas dari pemerintah, pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan demi kepentingan umum. Contoh : pasal 53 KUHP, kalau terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.













DAFTAR PUSTAKA

1.      Arief,  Barda Nawawi. 1994.  Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada
2.      Farid , Zainal Abidin. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta : Sinar Grafika
3.      Hamzah,  Andi. 1994. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
4.      Syarifin,  Pipin. 2000. Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia





[1] Arief,  Barda Nawawi. 1994.  Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hal. 53.

[2] Ibid hal 54
[3] Ibid hal 55
[4] Farid , Zainal Abidin. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta : Sinar Grafika, Hal 78
[5] Ibid hal79
[6] Hamzah,  Andi. 1994. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, Hal 102
[7] Ibid,103
[8] Syarifin,  Pipin. 2000. Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia. Hal 88
[9] Ibid, hal 89
[10] Ibid, hal 90

Kode 300 x 250

0 Response to "PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA "

Post a Comment

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
Kode DFP2
Kode DFP2