BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam mempelajari suatu hukum atau ketika kita
mengambil suatu keputusan dalam menetapkan hukum, seringkali kita akan
menemukan dalil-dalil Al-Qur’an atau Hadis yang saling bertentangan satu dengan
yang lain.
Islam adalah agama yang memiliki hukum yang
kontratietas antara yang satu dengan yang lain sehingga banyak ulama-ulama yang
menyimpulkan hukum dengan pemikirannya sendiri tapi semua itu tidak lepas dari
dasar yang awal atau dari dasar mula hukum tersebut seperti halnya dalam
membahas ushul fiqh kita mungkin bahkan sering menemukan kontratietas tersebut.
Dalam literatur-literatur tidak ditemukan secara khusus pembahasan tentang
persamaan dan perbedaan antara fatwa dan qadha.[1]
Pada makalah ini pemakalah ingin membahas mengenai
fatwa dan qadha serta hal-hal yang terkait dengan keduanya, karena keduanya
merupakan hasil ijtihad dan sering sekali orang-orang beranggapan bahwa qadha
dan fatwa itu sama walaupun sebenarnya ada beberapa perbedaan antara qadha dan
fatwa.
B. Rumusan Masalah
Dalam suatu karangan ilmiah
haruslah disusun secara sistematis dan runtut sesuai dengan ketentuan
yang ada. Maka dari itu perlu untuk menyusun suatu rumusan masalah yang menjadi batu pijakan untuk
pembahasan pada makalah ini. Adapun rumusan masalah tersebut ialah sebagai
berikut:
1. Apa pengertian fatwa?
2. Apa pengertian qadha?
3. Apa saja rukun qadha dan syarat untuk menjadi qadhi?
4.
Adakah persamaan dan perbedaan antara fatwa dan qadha?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Fatwa
Kata
fatwa berasal dari bahasa arab yang berarti petuah, nasihat, jawaban atas
pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Pendapat yang dikemukakan oleh mujtahid
atau faqihsebagai jawaban atas peminta fatwa-pihak yang meminta fatwa tersebut
bisa pribadi, lembaga, maupun kelompok masyarakat dalam kasus yang bersifat
tidak mengikat. Fatwa yang dikemukakan mujtahid atau faqih tersebut tidak mesti
diikuti oleh orang yang meminta fatwa dan pihak yang memberi fatwa dalam
istilah fiqih dan ushul fiqih disebut mufti, sedangkan orang yang meminta fatwa
disebut al-mustafti.[2]
Dalam
menghadapi persoalan hukum seorang mufti harus benar-benar mengetahui secara
rinci kasus yang dipertanyakan, mempertimbangkan kemaslahatan peminta fatwa,
dan mengetahui tujuan yang ingin dicapai dari fatwa tersebut.
Ulama
ushul fiqih mengemukankan persyaratan yang harus dipenuhi seorang mufti agar
fatwanya dapat dipertanggung jawabkan adalah sebagai berikut:
1.
Adil
2.
Baligh, berakal,
dan merdeka.
3.
Memenuhi
persyaratan seorang mujtahid atau memiliki kapasitas keilmuan untuk memberi
fatwa.[3]
Adapun
hal yang berkaitan dengan masalah fatwa yaitu tentang permasalahan bolehkah
memberikan fatwa dengan cara taklid (ikut) pendapat orang lain tanpa mengetahui
alasannya. Dalam hal ini ibnu al-qayyim berpendapat:
1.
Seseorang tidak
boleh memberi fatwa dengan cara taklid karena ia dianggap bukan orang yang
berilmu, sedangkan berfatwa tanpa ilmu dianggap haram.
2.
Apabila tidak ada
orang yang mampu berijtihad dengan pendapat yang paling benar, memberi fatwa
dengan cara taklid diperbolehkan ketika sangat dibutuhkan.[4]
Abu
Husain al-Basri mengatakan, tidak boleh mengambil pendapat atau hasil ijtihad
dari mujtahid yang masih hidup atas pertanyaan yang diajukan padanya. Mayoritas
ulama ushul fiqih membolehkan memberi fatwa dengan pendapat mujtahid yang masih
hidup, dengan syarat mengetahui landasan hukum dan jalan pikiran digunakan
mujtahid tersebut. Sedangkasn Fahrurrazi mengatakan bahwa seseorang yang mufti boleh memberikan jawaban atas
pertanyaan yang diajukan padanya dengan mengambil pendapat mujtahid yang masih
hidup.[5]
B.
Pengertian Qadha
Secara
etimologi qadha berasal dari bahasa arab yang mengandung banyak arti,
diantaranya adalah hukum, al-farq min syai ( menyelesaikan sesuatu ), qat
al-munaza’at ( memutuskan perselisihan), dan al-amr ( perintah ).[6]
Dalam
literatur fiqh Islam qadha artinya menyelesaikan seperti firman Allah:
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا
“Manakala
Zaid telah menyelesaikan keperluannya dari Zainab”. (Q.S. al-Ahzab:37)
Ada
juga yang berarti menunaikan seperti firman Allah:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي
الْأَرْضِ
“Apabila
shalat telah ditunaikan maka bertebaranlah ke pelosok bumi” (QS.
Al-Jumu’ah:10).
Qadha baina
al-khusmain, yaqdhi wa qadha’an wa qadhiyyatan, artinya dia menetapkan dan
memutuskan masalah diantara dua orang yang berseteru. Qadha as-syai’a qadha’an,
artinya dia memutuskan sesuatu dengan bijak. Qadha al-amra alaihi, artinya dia
menetapkan perkara dan mewajibkan kepadanya. Qadha as-sulthanu fulanan, artinya
sultan menjadikan seseorang sebagai hakim. Ustuqdhiya fulan, artinya fulan
dijadikan hakim. Rajul qadhiy, artinya orang yang cepat keputusannya. Qadhahu
ila al-hakim, artinya dia melaporkannya kepada hakim. Taqadha al qadhi
taqadhiyan, artinya kedua orang saling melaporkan kepada hakim. Lafadz qadhi
adalah isim fail (subyek), artinya hakim syar’i. Sebab dia adalah yang
memutuskan gugatan antara orang-orang yang berseteru dan menjelaskan yang benar
dari yang batil. Jamaknya adalah qudhat, sedangkan qadhi al-qudhat adalah
kepala para hakim. Adapun qadhiyah adalah mashdar dan isim dari qadha yang
artinya permasalahan.[7]
Kenyataannya semua
makna qadha dalam bahasa adalah kembali kepada hukum dan pemutusan perkara.
Kemudian
secara terminologi, qadha adalah menyelesaikan pertengkaran untuk melenyapkan
gugat menggugat dan untuk memotong pertengkaran dengan hukum-hukum syara’ yang dipetik dari al qur’an dan
Sunnah. Menurut ‘Ukbary yang dimaksud dengan qadha adalah peraturan yang harus
diikutii, yang terbit dari penguasa, yang mempunyai kekuasaan hukum.[8]
Seseorang
yang memutuskan suatu perkara disebut hakim. Hakim adalah orang yang membuat
hukum dan mempunyai daya paksa, dan qadha adalah hasil putusan yang mengikat
yang bersumber dari pemerintah guna menyelesaikan dan memutus persengketaan.[9]
Qadha
menurut istilah ahli fiqih adalah berarti:
1.
Lembaga hukum
(tempat di mana seseorang mengajukan mohon keadilan)
2.
Perkataan yang
harus dituruti yang diucapkan oleh seorang yang mempunyai wilayah umum atau
menerangkan hukum agama atas dasar harus mengikutinya.
Dari pengertian
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tugas peradilan berarti menampakkan
hukum agama, tidak tepat bila dikatakan menetapkan suatu hukum. Karena hukum
itu sebenarnya telah ada dalam hal yang dihadapi hakim. Bahkan dalam hal ini
kalau hendak dibedakan dengan hukum umum, di mana hukum Islam itu (syari’at),
telah ada sebelum manusia ada.
Fuqaha
mendefinisikan bahwa qadha adalah pendapat yang mewajibkan yang keluar dari
kekuasaan umum, atau pemberitaan tentang hukum syar’i dengan jalan pengharusan.
Ibnu Khaldun
mengatakan dalam Mukaddimahnya ketika menjelaskan garis-garis agama yang
berkaitan khusus dengan khilafah, “Adapun peradilan maka merupakan tugas yang
masuk di bawah khilafah, karena dia merupakan jabatan pemutusan di antara
manusia dalam perselisihan untuk memastikan terhadap tuduhan dan memutuskan
perselisihan.[10]
Ulama madzhab
Hanafi mendefinisikan qadha dengan suatu putusan yang mengikat yang bersumber
dari pemerintah guna menyelesaikan dan memutus persengketaan.
Ulama mazhab
Maliki mendefinisikan qadha dengan pemberitaan tentang hukum syara melalui
carayang mengikat dan pasti.
Ulama mazhab
Syafi’i dan Hanbali merndefinisikan qadha dengan penyelesaian sengketa antara
dua pihak atau lebih berdasarkan hukum Allah.[11]
Kemudian ada juga
pendapat lain mengatakan qadha adalah memutuskan hukum antara manusia dengan
benar dan memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah.
C.
Dasar hukum qadha
Dasar
hukum qadha dalam firman Allah sebagai berikut:
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً
فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ
Hai Daud,
sesungguhnya kami menjadikan kamu khailfah (penguasa) di muka bumi, berilah
keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil. QS.Shad (38):
(26)
Juga firman-Nya:
وَأَنِ
احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang
dfikaruniakan Allah. QS.al-Maidah (5):(49)
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى
يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ
حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
"Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An-Nisa: 65)
إِنَّا
أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا
أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
“Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu
dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang
telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang
tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (An-Nisa: 105)[12]
Atas dasar
tersebut ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa mengadakan dan menjalankan
lembaga qadha itu hukumnya fardu kifayah (kewajiban kolektif).
D. Persamaan dan perbedaan fatwa dan qadha
Dalam
literatur-literatur tidak ditemukan secara khusus pembahasan tentang persamaan
dan perbedaan antara fatwa dan qadha. Hal ini perlu dikomparasikan antara fatwa
dan qadha berdasarkan uraian di atas sehingga mendapat kesimpulan yang
berkaitan dengan persamaan dan perbedaan keduanya.
Adapun
persamaan yang paling mendasar antara fatwa dan qadha adalah:
1. Sama-sama
hasil ijtihad yang berlandaskan Al-quran dan al-hadis.
2.
Sama-sama dalam
bentuk ketetapan hukum.
3.
Keputusanm yang
ditetapkan berdasarkan badan resmi.
4.
Sama-sama
menghasilkan suatu produk hukum.[13]
Adapun perbedaan
yang mendasar adalah sebagai berikut.
1.
Fatwa adalah
produk pribadi (bersifat tidak mengikat) atau bisa nama atas lembaga, sedangkan
qadha produknya atas nama negara (bersifat mengikat).
2.
Yang membuat qadha
(yakni hakim) diangkat oleh negara, sedangkan yang membuat fatwa adalah mufti
(tidak diangkat oleh negara) dan berdasar atas pengakuan masyarakat.
3.
Mufti boleh
menolak perkara yang diajukan kepadanya sedangkan qadha (yakni pengadilan)
tidak boleh menolak sekalipun
undang-undang untuk masalh tersebut belum ada.
4.
Qadha (putusan
pengadilan) boleh dibatalkan perdailan yang lebih tinggi, sedangkan fatwa tidak
ada yang bisa membatalkanny, sekalipun ulama yang lebih populer.
5.
Fatwa dasarnya
adalah ilmu, sedangkan qadha dasarnya adalah fakta.[14]
E.
Unsur-unsur Qadha
Dalam
literatur fikih Islam, untuk berjalannya peradilan dengan baik dan normal,
diperlukan adanya enam unsur, yakni:
1.
Qadhi atau hakim
Yaitu orang yang diangkat oleh kepala
negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan,
perselisihan-perselisihan dalam bidang perdata, oleh karena penguasa sendiri
tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan.[15]
Dan sudah jelas bahwa Nabi sendiri menunjuk beberapa penggantinya untuk menjadi
hakim.
2.
Hukum
Yaitu putusan hakim yang ditetapkan untuk
menyelesaikan suatu perkara. Hukum ini adakalanya ilzam, yaitu seperti hakim
berkata: “saya menghukum engkau dengan membayar sejumlah uang”. Putusan yang
seperti ini dinamakan qadha ilzam atau qadha isthiqaq.
Dalam pada itu ada yang berpendapat bahwa
qadha ilzam ini, ialah menetapkan sesuatu dengan dasar yang meyakinkan, seperti
berhaknya seseorang anggota serikat untuk mengajukan hak syuf’ah, sedang qadha
isthiqaq ialah menetapkan sesuatu dengan hukum yang diperoleh dari ijtihad,
seperti halnya seseorang tetangga mengajukan hak syuf'’ah.[16]
Terkadang qadha ilzam atau qadha isthiqaq
diwujudkan dengan perbuatan, seperti tindakan hakim mengadakan pembagian secara
paksa, dan adakalanya dengan menolak gugatan, yaitu apabila si penggugat tidak
sanggup memberi bukti dan telah pula disumpah pihak tergugat, maka gugatan itu
menjadi gugur, dan qadha itu dinamakan qadha-ut tarki.[17]
3.
Mahkum bih
Di dalam qadha ilzam dan qadha isthiqaq,
ialah sesuatu yang diharuskan oleh qadhi supaya si tergugat memenuhinya, dan
didalam qadha-ut tarki ialah menolak gugatan. Ringkasnya mahkum bih adalah
suatu hak.
4.
Mahkum alaih (si terhukum)
Yakni orang yang dijatuhkan hukuman
atasnya. Mahkum alaih dalam hak-hak syara’ adalah yang diminta untuk memenuhi
suatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya. Baik tergugat ataupun bukan, seorang
ataupun banyak.
5.
Mahkum lahu
yaitu orang yang menggugat suatu hak, baik
hak itu yang murni baginya atau terdapat dua hak tetapi haknya lebih kuat.
Dalam hal ini haruslah ia mengajukan gugatan, meminta agar dikembalikan haknya,
baik dia bertindak sendiri ataupun dengan perantaraan wakilnya. Dan di dalam
memutuskan perkara, boleh dia sendiri yang menghadiri sidang pengadilan ataupun
wakilnya.
6.
Perkataan atau
perbuatan yang menunjuk kepada hukum (putusan).[18]
Dari pernyataan
tersebut nyatalah bahwa memutuskan perkara hanya dalam suatu kejadian yang
diperkarakan oleh seseorang terhadap lawannya, dengan mengemukakan
gugatan-gugatan yang dapat diterima, oleh karena itu pula sesuatu yang bukan
merupakan satu peristiwa atau kejadian, dan hal-hal itu yang masuk ke dalam
bidang ibadah, tidak dimasukkan ke dalam bidang peradilan.
Dalam hal
pengangkatan hakim, dalam literatur-literatur fikih, para ahli memberikan
syarat-syarat untuk mengangkat seseorang menjadi hakim, walau ada perbedaan
dalam syarat-syarat yang mereka berikan, namun ada pula yang disepakati. Syarat
yang dimaksudkan (syarat yang diperlukan seorang hakim) ada 6 (enam), yaitu:
1.
Laki-laki yang
merdeka
Anak kecil dan
wanita tidak sah menjadi hakim, menurut Malik, Syafi’i dan Ahmad. Sedang
tentang hakim wanita, Hanafiah tidak membolehkan wanita menjadi hakim dalam
masalah pidana dan qishash. Alasannya karena dalam kedua hal tersebut
kesaksiannya tidak dapat diterima.
Di dalam kitab
Al-Hidayah , Fathul Qadir daan Al ‘Inayah (ketiga-tiganya dalam madzhab Hanafi)
diterangkan bahwa wanita boleh menjadi hakim dalam segala perkara, terkecuali
perkara pidana dan qishash. Menurut mereka, hukum menjadi qadhi sama dengan
hukum menjadi saksi. Maka dalam perkara-perkara wanita dapat menjadi saksi dan
dapat pula menjadi hakim.
Dengan tegas Al
Kasyani menerangkan bahwa laki-laki bukanlah syarat yang diperlukan untuk
diangkat menjadi hakim, hanya saja hakim wanita itu tidak boleh memutuskan
perkara dalam bidang pidana dan qishash saja.
Ibnu Jarir Ath
Thabari membolehkan wanita menjadi hakim dalam segala rupa perkara. Wanita
dapat menjadi mufti dalam segala rupa masalah, karena itu dapat pula menjadi
hakim dalam segala rupa masalah.[19]
2.
Berakal (mempunyai
kecerdasan)
Syarat ini
desepakati seluruh ulama. Hakim haruslah orang cerdas, bijaksana, mampu
memperoleh penjelasan dan menanggapi sesuatu yang musykil.
3.
Baragama Islam
Adapun alasan
kenapa keislaman seseorang menjadi syarat seorang hakim adalah karena keislaman
merupakan syarat untuk menjadi saksi atas seorang muslim, demikian Jumhur
Ulama, karenanya hakim yang bukan seorang muslim tidak boleh memutus perkara
orang muslim.[20]
Dalam hal ini
Hanafi berpendapat lebih rinci, yakni membolehkan mengangkat hakim yang bukan
muslim untuk memutus perkara orang yang bukan muslim, karena orang yang
dipandang cakap untuk menjadi saksi harus pula cakap menjadi hakim, tetapi
tidak boleh seorang kafir zimi memutus perkara orang muslim, karena kafir zimi
tidak boleh menjadi saksi orang muslim. Banyak pula yang membolehkan hanya
dalam hal safar dan wasiat.
Golongan
Hanbaliyah, Syuraih, An-Nakhdiy, Al-Auzai, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, golongan
Zhahiriyah dan Imamiyah menerima saksi orang yang bukan muslim terhadap wasiat
si muslim di dalam safar.
Abdullah ibn Ahmad
Ibnu Hanbal membolehkan orang yang tidak muslim menjadi saksi atas muslim dalam
masalah pusaka.
Imam Malik
membolehkan dokter-dokter yang bukan beragama Islam menjadi saksi bagi orang
Islam di waktu tidak diperoleh orang Islam sendiri.
Ibnu Taimiyah
mengatakan bahwa: pendapat Imam Ahmad dalam menerima saksi yang bukan muslim di
dalam safar, memberi pengertian bahwa kita boleh menerima kesaksian orang yang
bukan muslim bila darurat, baik di dalam safar ataupun bukan. Bahkan tidak ada
salahnya kita menerima pensaksian orang yang bukan muslim dengan disumpah dalam
segala perkara yang tidak dapat dicari saksi yang muslim.[21]
Ulama Muta’akhirin
banyak berpendapat seorang saksi tidaklah harus seorang muslim tetapi
diperlukan orang-orang yang kebaikannya lebih banyak dari keburukannya.
4.
Adil
Hakim haruslah
orang yang terpelihara dari perbuatan-perbuatan haram, dipercaya kejujurannya,
baik di waktu marah atau di waktu tenang dan perkataannya harus benar.
Dalam hal ini ada
perbedaan pendapat antara Hanafi dan Syafi’i, golongan Hanafi berpendapat bahwa
putusan hakim yang fasik adalah sah asal sesuai dengan syara’ dan
undang-undang, sedang As-Syafi’i tidak membolehkan mengangkat orang fasik
menjadi hakim, alasannya karena seorang fasik tidak diterima sebagai saksi.
5.
Mengetahui segala
pokok hukum dan cabang-cabangnya
Hakim harus
mengetahui pokok-pokok dan cabang-cabang hukum agar dia memperoleh jalan
mengetahui hukum-hukum yang harus diberikan bagi perkara yang diajukan
kepadanya.
Dalam hal ini,
Hanafi membolehkan muqallid menjadi hakim sesuai pendapat al-Ghazali, karena
mencari orang adil dan ahli ijtihad sangat sulit, yang penting dingkat oleh
penguasa.
6.
Mendengar,
melihat, dan tidak bisu
Orang bisu tidak
boleh diangkat menjadi hakim karena orang bisu tidak bisa menyebut putusan yang
dijatuhkannya. Demikian pula orang tuli tidak dapat mendengar keterangan para
pihak, sedang orang buta tidak dapat melihat orang-orang yang berperkara.
Syafi’i membolehkan orang buta, tetapi mengakui lebih utama orang yang tegap
dan sehat.[22]
F.
Pengertian wilayah
al-mazalim
Kata
wilayah al-mazalim merupakan gabungan dari dua kata, yaitu wilayah yang berarti
kekuasaan tertinggi, aturan, dan pemerintahan. Sedangan al-mazalim adalah
bentuk jamak dari mazlimah yang berarti kejahatan, kesalahan, ketidaksamaan,
dan kekejaman.
Secara
terminologi wilayah al-mazalim adalah, “ kekuasaan pengadilan yang lebih tinggi
dari kekuasaan hakim dan muhtasib, yang bertugas memeriksa kasus-kasus yang
menyangkut penganiayaan yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyat biasa.
Wilayah
al-mazalim bertugas untuk mengadili para pejabat negara, meliputi pasa khalifah,
gubernur, dan aparat pemerintah lainnya yang berbuat zalim kepada rakyat.[23]
G.
Perbedaan wilayah
almazalimdan qadha.
Ada
beberapa perbedaan antara wilayah al-mazalim dengan qadha :
1.
Nadhir al-mazalim
mempunyai kewibawaan, kegagahan, dan kekuasaan yang lebih besar dari yang
dimiliki hakim dalam rangka menegakan hukum dan mencegah kezaliman yang
dilakukan oleh para penguasa.
2.
Nadhir al-mazalim
menangani kasus yang berbeda diluar wilayah kewajibannya, dia menangani kasus
yangmasuk dalam wilayah jawaz sehingga dapat disimpulkan bahwa kompetensi
wilayah al-mazalim lebih luas dari qadha.
3.
Nadhir al-mazalim
boleh melakukan intimidasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan melakukan
penyelidikan yangb mendalam atas sebab-sebab dan indikasi lainnya. Sesuatu yang
tidak bisa dilakukan oleh hakim demi memperoleh kebenaran asasi dan menunjukan
kebatilan.
4.
Nadhir al-mazalim
bertugas mendidik dan meluruskan orang-orang yang berbuat zalim, sedangkan
tugas hakim adalah menghukumnya.
5.
Nadhir al-mazalim
diperbolehkan terlambat membuat keputusan dan menetapkan hukum karena ia perlu
meneliti sebab-sebab timbulnya persengketaan secara mendalam demi memperoleh
kebenaran materil, dan hal ini tidak dilakukan oleh hakim.
6.
Nadhir al-mazalim
diperbolehkan menolak salah satu pihak yang bersengkerta apabila dia tidak
bersedia menegakan amanat kebenaran dalam rangka menyelesaikan persengketaan
yang mendatangkan kepuasan antara kedua belah pihak, sedangkan hakim tidak
boleh menolak salah satu pihak, kecuali mendatangkan keputusan bersama.
7.
Nadhir al-mazalim
boleh menahan pihak-yang pihak yang bersengketa jika diketahui adanya
penentangan dan kebohongan dan dia diperbolehkan ,meminta jaminan bagi dirinya
dalam melakukan akeadilan dan meninggalkan penentangan dan kebohongannya,
sedangkan hakim tidak diperbolehkan dalam hal tersebut.
8.
Nadhir al-mazalim
diperbolehkan mendengarkan saksi yang kredibilitasnya masi diragukan. Hal ini
tidak diperbolehkan pada hakim.
9.
Nadhir al-mazalim
diperbolehkan menyuruh para saksi untuk mengucapkan sumpah jika ia mersa ragu
terhadap mereka, sedangkan hakim tidak boleh melakukan hal tersebut.
10.
Nadhir al-mazalim
diperbolehkan memanggil para saksi guna dimintai keterangan mengenai apa yang
diketahuinya dalam maslah yang sedang dipersengketakan, sedang kebiasaan hakim
meminta kepada penuntut untuk memgajukan bukti yang menguatkan dakwaanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kata
fatwa berasal dari bahasa arab yang berarti petuah, nasihat, jawaban atas
pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Pendapat yang dikemukakan oleh mujtahid
atau faqihsebagai jawaban atas peminta fatwa-pihak yang meminta fatwa tersebut
bisa pribadi, lembaga, maupun kelompok masyarakat dalam kasus yang bersifat
tidak mengikat.[24]
Secara
etimologi qadha berasal dari bahasa arab yang mengandung banyak arti, diantaranya
adalah hukum, al-farq min syai ( menyelesaikan sesuatu ), qat al-munaza’at (
memutuskan perselisihan), dan al-amr ( perintah ).[25]
Ulama
madzhab Hanafi mendefinisikan qadha dengan suatu putusan yang mengikat yang
bersumber dari pemerintah guna menyelesaikan dan memutus persengketaan. Ulama
mazhab Maliki mendefinisikan qadha dengan pemberitaan tentang hukum syara
melalui carayang mengikat dan pasti. Ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali
merndefinisikan qadha dengan penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih
berdasarkan hukum Allah.[26]
Persamaan
yang paling mendasar antara fatwa dan qadha adalah: sama-sama hasil ijtihad
yang berlandaskan Al-quran dan al-hadis, sama-sama dalam bentuk ketetapan
hukum, keputusanm yang ditetapkan berdasarkan badan resmi, dan sama-sama
menghasilkan suatu produk hukum.
Adapun
perbedaan yang mendasar adalah: 1) fatwa adalah produk pribadi (bersifat tidak
mengikat) atau bisa nama atas lembaga, sedangkan qadha produknya atas nama
negara (bersifat mengikat). 2) Yang membuat qadha (yakni hakim) diangkat oleh
negara, sedangkan yang membuat fatwa adalah mufti (tidak diangkat oleh negara)
dan berdasar atas pengakuan masyarakat. 3) Mufti boleh menolak perkara yang
diajukan kepadanya sedangkan qadha (yakni pengadilan) tidak boleh menolak sekalipun undang-undang untuk masalh tersebut belum
ada. 4) Qadha (putusan pengadilan) boleh dibatalkan perdailan yang lebih
tinggi, sedangkan fatwa tidak ada yang bisa membatalkanny, sekalipun ulama yang
lebih populer. 5) Fatwa dasarnya adalah ilmu, sedangkan qadha dasarnya adalah
fakta.[27]
B.
Saran
Kami sebagai penulis menyadari
bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Maka dari itu, kami mengharapkan adanya
kritik saran yang membangun dari pembaca untuk perbaikan makalah ini agar
penulis dapat terus belajar ke arah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Aliyah, Samir. 2004. Sistem Pemerintahan Peradilan & Adat dalam
Islam. Jakarta: Khalifa
Al-jauziyah,
Ibnu al-Qayyim. 2000. Panduan Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Azzam
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1997. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
Dahlan ,
Abdul Aziz. 1997. Ensiklopedi Hukum
Islam. Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve
Djalil, Basiq. 2010. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group
Djalil, Basiq.
2012. Peradilan Islam. Jakarta: Amzah
Koto, Alaidin . 2011. Sejarah
Peradilan Islam. Jakarta: Rajawali Press
[1]
Basiq Djalil, Peradilan Islam,
(Jakarta: Amzah, 2012), hlm. 109
[2] Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum
Islam, (Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997), cet. I, jilid I, hlm.
326
[3]
Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi
Hukum Islam, hlm. 327
[4] Ibnu al-Qayyim al-jauziyah, Panduan
Hukum Islam, (terj.), (Jakarta: Pustaka Azzam, 2000), hlm. 48-49
[5]
Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi
Hukum Islam, hlm. 327
[6] Basiq Djalil, Peradilan Islam,
hlm. 106
[7] Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan
Peradilan & Adat dalam Islam, (Jakarta: Khalifa, 2004), hlm. 316
[8]
Alaidin Koto, Sejarah Peradilan
Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2011), hlm.
[9]
Basiq Djalil, Peradilan Islam,
hlm. 106
[10]
Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan
Peradilan & Adat dalam Islam, hlm. 316
[11] Basiq Djalil, Peradilan Islam,
hlm. 107
[12]
Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan
Peradilan & Adat dalam Islam, hlm. 319
[13] Basiq Djalil, Peradilan Islam,
hlm. 109
[14] Basiq Djalil, Peradilan Islam,
hlm. 109
[15] Basiq Djalil, Peradilan Agama di
Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 5
[16]
Basiq Djalil, Peradilan Agama di
Indonesia, hlm. 5
[17]
Hasbi Ash-Shiddieqy, Peradilan
dan Hukum Acara Islam, (Semarang:
PT. Pustaka Rizki Putra, 1997), hlm. 40
[18]
Basiq Djalil, Peradilan Agama di
Indonesia, hlm. 5
[19] Hasbi Ash-Shiddieqy, Peradilan dan
Hukum Acara Islam, hlm. 43
[20]
Basiq Djalil, Peradilan Agama di
Indonesia, hlm. 6
[21] Hasbi Ash-Shiddieqy, Peradilan dan
Hukum Acara Islam, hlm. 44
[22] Basiq Djalil, Peradilan Agama di
Indonesia, hlm. 5
[23]
Basiq Djalil, Peradilan Islam, hlm. 118
[24] Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum
Islam, hlm. 326
[25] Basiq Djalil, Peradilan Islam,
hlm. 106
[26] Basiq Djalil, Peradilan Islam,
hlm. 107
[27] Basiq Djalil, Peradilan Islam,
hlm. 109

0 Response to "Perbedaan antara Fatwa dan Qadha"
Post a Comment