KODE Dfp 1 Perbedaan antara Fatwa dan Qadha | GUDANG ILMU

Perbedaan antara Fatwa dan Qadha

KODE 200x200
KODE 336x320 atau in artikel

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam mempelajari suatu hukum atau ketika kita mengambil suatu keputusan dalam menetapkan hukum, seringkali kita akan menemukan dalil-dalil Al-Qur’an atau Hadis yang saling bertentangan satu dengan yang lain.
Islam adalah agama yang memiliki hukum yang kontratietas antara yang satu dengan yang lain sehingga banyak ulama-ulama yang menyimpulkan hukum dengan pemikirannya sendiri tapi semua itu tidak lepas dari dasar yang awal atau dari dasar mula hukum tersebut seperti halnya dalam membahas ushul fiqh kita mungkin bahkan sering menemukan kontratietas tersebut. Dalam literatur-literatur tidak ditemukan secara khusus pembahasan tentang persamaan dan perbedaan antara fatwa dan qadha.[1]
Pada makalah ini pemakalah ingin membahas mengenai fatwa dan qadha serta hal-hal yang terkait dengan keduanya, karena keduanya merupakan hasil ijtihad dan sering sekali orang-orang beranggapan bahwa qadha dan fatwa itu sama walaupun sebenarnya ada beberapa perbedaan antara qadha dan fatwa.



B.     Rumusan Masalah

Dalam suatu karangan ilmiah haruslah disusun secara sistematis dan runtut sesuai  dengan ketentuan yang ada. Maka dari itu perlu untuk menyusun suatu rumusan  masalah yang menjadi batu pijakan untuk pembahasan pada makalah ini. Adapun rumusan masalah tersebut ialah sebagai berikut:
1. Apa pengertian fatwa?
2. Apa pengertian qadha?
3. Apa saja rukun qadha dan syarat untuk menjadi qadhi?
4. Adakah persamaan dan perbedaan antara fatwa dan qadha?












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Fatwa
Kata fatwa berasal dari bahasa arab yang berarti petuah, nasihat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Pendapat yang dikemukakan oleh mujtahid atau faqihsebagai jawaban atas peminta fatwa-pihak yang meminta fatwa tersebut bisa pribadi, lembaga, maupun kelompok masyarakat dalam kasus yang bersifat tidak mengikat. Fatwa yang dikemukakan mujtahid atau faqih tersebut tidak mesti diikuti oleh orang yang meminta fatwa dan pihak yang memberi fatwa dalam istilah fiqih dan ushul fiqih disebut mufti, sedangkan orang yang meminta fatwa disebut al-mustafti.[2]
Dalam menghadapi persoalan hukum seorang mufti harus benar-benar mengetahui secara rinci kasus yang dipertanyakan, mempertimbangkan kemaslahatan peminta fatwa, dan mengetahui tujuan yang ingin dicapai dari fatwa tersebut.
Ulama ushul fiqih mengemukankan persyaratan yang harus dipenuhi seorang mufti agar fatwanya dapat dipertanggung jawabkan adalah sebagai berikut:
1.      Adil
2.      Baligh, berakal, dan merdeka.
3.      Memenuhi persyaratan seorang mujtahid atau memiliki kapasitas keilmuan untuk memberi fatwa.[3]
Adapun hal yang berkaitan dengan masalah fatwa yaitu tentang permasalahan bolehkah memberikan fatwa dengan cara taklid (ikut) pendapat orang lain tanpa mengetahui alasannya. Dalam hal ini ibnu al-qayyim berpendapat:
1.      Seseorang tidak boleh memberi fatwa dengan cara taklid karena ia dianggap bukan orang yang berilmu, sedangkan berfatwa tanpa ilmu dianggap haram.
2.      Apabila tidak ada orang yang mampu berijtihad dengan pendapat yang paling benar, memberi fatwa dengan cara taklid diperbolehkan ketika sangat dibutuhkan.[4]

Abu Husain al-Basri mengatakan, tidak boleh mengambil pendapat atau hasil ijtihad dari mujtahid yang masih hidup atas pertanyaan yang diajukan padanya. Mayoritas ulama ushul fiqih membolehkan memberi fatwa dengan pendapat mujtahid yang masih hidup, dengan syarat mengetahui landasan hukum dan jalan pikiran digunakan mujtahid tersebut. Sedangkasn Fahrurrazi mengatakan bahwa seseorang  yang mufti boleh memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan padanya dengan mengambil pendapat mujtahid yang masih hidup.[5]

B.     Pengertian Qadha

Secara etimologi qadha berasal dari bahasa arab yang mengandung banyak arti, diantaranya adalah hukum, al-farq min syai ( menyelesaikan sesuatu ), qat al-munaza’at ( memutuskan perselisihan), dan al-amr ( perintah ).[6]

Dalam literatur fiqh Islam qadha artinya menyelesaikan seperti firman Allah:

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا
“Manakala Zaid telah menyelesaikan keperluannya dari Zainab”. (Q.S. al-Ahzab:37)
Ada juga yang berarti menunaikan seperti firman Allah:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ
“Apabila shalat telah ditunaikan maka bertebaranlah ke pelosok bumi” (QS. Al-Jumu’ah:10).
Qadha baina al-khusmain, yaqdhi wa qadha’an wa qadhiyyatan, artinya dia menetapkan dan memutuskan masalah diantara dua orang yang berseteru. Qadha as-syai’a qadha’an, artinya dia memutuskan sesuatu dengan bijak. Qadha al-amra alaihi, artinya dia menetapkan perkara dan mewajibkan kepadanya. Qadha as-sulthanu fulanan, artinya sultan menjadikan seseorang sebagai hakim. Ustuqdhiya fulan, artinya fulan dijadikan hakim. Rajul qadhiy, artinya orang yang cepat keputusannya. Qadhahu ila al-hakim, artinya dia melaporkannya kepada hakim. Taqadha al qadhi taqadhiyan, artinya kedua orang saling melaporkan kepada hakim. Lafadz qadhi adalah isim fail (subyek), artinya hakim syar’i. Sebab dia adalah yang memutuskan gugatan antara orang-orang yang berseteru dan menjelaskan yang benar dari yang batil. Jamaknya adalah qudhat, sedangkan qadhi al-qudhat adalah kepala para hakim. Adapun qadhiyah adalah mashdar dan isim dari qadha yang artinya permasalahan.[7]
Kenyataannya semua makna qadha dalam bahasa adalah kembali kepada hukum dan pemutusan perkara.
Kemudian secara terminologi, qadha adalah menyelesaikan pertengkaran untuk melenyapkan gugat menggugat dan untuk memotong pertengkaran dengan hukum-hukum  syara’ yang dipetik dari al qur’an dan Sunnah. Menurut ‘Ukbary yang dimaksud dengan qadha adalah peraturan yang harus diikutii, yang terbit dari penguasa, yang mempunyai kekuasaan hukum.[8]
Seseorang yang memutuskan suatu perkara disebut hakim. Hakim adalah orang yang membuat hukum dan mempunyai daya paksa, dan qadha adalah hasil putusan yang mengikat yang bersumber dari pemerintah guna menyelesaikan dan memutus persengketaan.[9]

Qadha menurut istilah ahli fiqih adalah berarti:
1.    Lembaga hukum (tempat di mana seseorang mengajukan mohon keadilan)
2.    Perkataan yang harus dituruti yang diucapkan oleh seorang yang mempunyai wilayah umum atau menerangkan hukum agama atas dasar harus mengikutinya.

Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tugas peradilan berarti menampakkan hukum agama, tidak tepat bila dikatakan menetapkan suatu hukum. Karena hukum itu sebenarnya telah ada dalam hal yang dihadapi hakim. Bahkan dalam hal ini kalau hendak dibedakan dengan hukum umum, di mana hukum Islam itu (syari’at), telah ada sebelum manusia ada.
Fuqaha mendefinisikan bahwa qadha adalah pendapat yang mewajibkan yang keluar dari kekuasaan umum, atau pemberitaan tentang hukum syar’i dengan jalan pengharusan.
Ibnu Khaldun mengatakan dalam Mukaddimahnya ketika menjelaskan garis-garis agama yang berkaitan khusus dengan khilafah, “Adapun peradilan maka merupakan tugas yang masuk di bawah khilafah, karena dia merupakan jabatan pemutusan di antara manusia dalam perselisihan untuk memastikan terhadap tuduhan dan memutuskan perselisihan.[10]
Ulama madzhab Hanafi mendefinisikan qadha dengan suatu putusan yang mengikat yang bersumber dari pemerintah guna menyelesaikan dan memutus persengketaan.
Ulama mazhab Maliki mendefinisikan qadha dengan pemberitaan tentang hukum syara melalui carayang mengikat dan pasti.
Ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali merndefinisikan qadha dengan penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih berdasarkan hukum Allah.[11]
Kemudian ada juga pendapat lain mengatakan qadha adalah memutuskan hukum antara manusia dengan benar dan memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah.

C.     Dasar hukum qadha

Dasar hukum qadha dalam firman Allah sebagai berikut:

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ
Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khailfah (penguasa) di muka bumi, berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil. QS.Shad (38): (26)
Juga firman-Nya:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang dfikaruniakan Allah. QS.al-Maidah (5):(49)
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ

"Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An-Nisa: 65)


إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

“Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (An-Nisa: 105)[12]

Atas dasar tersebut ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa mengadakan dan menjalankan lembaga qadha itu hukumnya fardu kifayah (kewajiban kolektif).

D.    Persamaan dan perbedaan fatwa dan qadha

Dalam literatur-literatur tidak ditemukan secara khusus pembahasan tentang persamaan dan perbedaan antara fatwa dan qadha. Hal ini perlu dikomparasikan antara fatwa dan qadha berdasarkan uraian di atas sehingga mendapat kesimpulan yang berkaitan dengan persamaan dan perbedaan keduanya.
Adapun persamaan yang paling mendasar antara fatwa dan qadha adalah:
1.      Sama-sama hasil ijtihad yang berlandaskan Al-quran dan al-hadis.
2.      Sama-sama dalam bentuk ketetapan hukum.
3.      Keputusanm yang ditetapkan berdasarkan badan resmi.
4.      Sama-sama menghasilkan suatu produk hukum.[13]

Adapun perbedaan yang mendasar adalah sebagai berikut.

1.      Fatwa adalah produk pribadi (bersifat tidak mengikat) atau bisa nama atas lembaga, sedangkan qadha produknya atas nama negara (bersifat mengikat).
2.      Yang membuat qadha (yakni hakim) diangkat oleh negara, sedangkan yang membuat fatwa adalah mufti (tidak diangkat oleh negara) dan berdasar atas pengakuan masyarakat.
3.      Mufti boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya sedangkan qadha (yakni pengadilan) tidak boleh menolak sekalipun  undang-undang untuk masalh tersebut belum ada.
4.      Qadha (putusan pengadilan) boleh dibatalkan perdailan yang lebih tinggi, sedangkan fatwa tidak ada yang bisa membatalkanny, sekalipun ulama yang lebih populer.
5.      Fatwa dasarnya adalah ilmu, sedangkan qadha dasarnya adalah fakta.[14]


E.     Unsur-unsur Qadha
Dalam literatur fikih Islam, untuk berjalannya peradilan dengan baik dan normal, diperlukan adanya enam unsur, yakni:
1.      Qadhi atau hakim
Yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang perdata, oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan.[15] Dan sudah jelas bahwa Nabi sendiri menunjuk beberapa penggantinya untuk menjadi hakim.
2.      Hukum
Yaitu putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Hukum ini adakalanya ilzam, yaitu seperti hakim berkata: “saya menghukum engkau dengan membayar sejumlah uang”. Putusan yang seperti ini dinamakan qadha ilzam atau qadha isthiqaq.
Dalam pada itu ada yang berpendapat bahwa qadha ilzam ini, ialah menetapkan sesuatu dengan dasar yang meyakinkan, seperti berhaknya seseorang anggota serikat untuk mengajukan hak syuf’ah, sedang qadha isthiqaq ialah menetapkan sesuatu dengan hukum yang diperoleh dari ijtihad, seperti halnya seseorang tetangga mengajukan hak syuf'’ah.[16]
Terkadang qadha ilzam atau qadha isthiqaq diwujudkan dengan perbuatan, seperti tindakan hakim mengadakan pembagian secara paksa, dan adakalanya dengan menolak gugatan, yaitu apabila si penggugat tidak sanggup memberi bukti dan telah pula disumpah pihak tergugat, maka gugatan itu menjadi gugur, dan qadha itu dinamakan qadha-ut tarki.[17]
3.      Mahkum bih
Di dalam qadha ilzam dan qadha isthiqaq, ialah sesuatu yang diharuskan oleh qadhi supaya si tergugat memenuhinya, dan didalam qadha-ut tarki ialah menolak gugatan. Ringkasnya mahkum bih adalah suatu hak.
4.      Mahkum alaih (si terhukum)
Yakni orang yang dijatuhkan hukuman atasnya. Mahkum alaih dalam hak-hak syara’ adalah yang diminta untuk memenuhi suatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya. Baik tergugat ataupun bukan, seorang ataupun banyak.
5.      Mahkum lahu
yaitu orang yang menggugat suatu hak, baik hak itu yang murni baginya atau terdapat dua hak tetapi haknya lebih kuat. Dalam hal ini haruslah ia mengajukan gugatan, meminta agar dikembalikan haknya, baik dia bertindak sendiri ataupun dengan perantaraan wakilnya. Dan di dalam memutuskan perkara, boleh dia sendiri yang menghadiri sidang pengadilan ataupun wakilnya.
6.      Perkataan atau perbuatan yang menunjuk kepada hukum (putusan).[18]

Dari pernyataan tersebut nyatalah bahwa memutuskan perkara hanya dalam suatu kejadian yang diperkarakan oleh seseorang terhadap lawannya, dengan mengemukakan gugatan-gugatan yang dapat diterima, oleh karena itu pula sesuatu yang bukan merupakan satu peristiwa atau kejadian, dan hal-hal itu yang masuk ke dalam bidang ibadah, tidak dimasukkan ke dalam bidang peradilan.
Dalam hal pengangkatan hakim, dalam literatur-literatur fikih, para ahli memberikan syarat-syarat untuk mengangkat seseorang menjadi hakim, walau ada perbedaan dalam syarat-syarat yang mereka berikan, namun ada pula yang disepakati. Syarat yang dimaksudkan (syarat yang diperlukan seorang hakim) ada 6 (enam), yaitu:
1.      Laki-laki yang merdeka
Anak kecil dan wanita tidak sah menjadi hakim, menurut Malik, Syafi’i dan Ahmad. Sedang tentang hakim wanita, Hanafiah tidak membolehkan wanita menjadi hakim dalam masalah pidana dan qishash. Alasannya karena dalam kedua hal tersebut kesaksiannya tidak dapat diterima.
Di dalam kitab Al-Hidayah , Fathul Qadir daan Al ‘Inayah (ketiga-tiganya dalam madzhab Hanafi) diterangkan bahwa wanita boleh menjadi hakim dalam segala perkara, terkecuali perkara pidana dan qishash. Menurut mereka, hukum menjadi qadhi sama dengan hukum menjadi saksi. Maka dalam perkara-perkara wanita dapat menjadi saksi dan dapat pula menjadi hakim.
Dengan tegas Al Kasyani menerangkan bahwa laki-laki bukanlah syarat yang diperlukan untuk diangkat menjadi hakim, hanya saja hakim wanita itu tidak boleh memutuskan perkara dalam bidang pidana dan qishash saja.
Ibnu Jarir Ath Thabari membolehkan wanita menjadi hakim dalam segala rupa perkara. Wanita dapat menjadi mufti dalam segala rupa masalah, karena itu dapat pula menjadi hakim dalam segala rupa masalah.[19]
2.      Berakal (mempunyai kecerdasan)
Syarat ini desepakati seluruh ulama. Hakim haruslah orang cerdas, bijaksana, mampu memperoleh penjelasan dan menanggapi sesuatu yang musykil.
3.      Baragama Islam
Adapun alasan kenapa keislaman seseorang menjadi syarat seorang hakim adalah karena keislaman merupakan syarat untuk menjadi saksi atas seorang muslim, demikian Jumhur Ulama, karenanya hakim yang bukan seorang muslim tidak boleh memutus perkara orang muslim.[20]
Dalam hal ini Hanafi berpendapat lebih rinci, yakni membolehkan mengangkat hakim yang bukan muslim untuk memutus perkara orang yang bukan muslim, karena orang yang dipandang cakap untuk menjadi saksi harus pula cakap menjadi hakim, tetapi tidak boleh seorang kafir zimi memutus perkara orang muslim, karena kafir zimi tidak boleh menjadi saksi orang muslim. Banyak pula yang membolehkan hanya dalam hal safar dan wasiat.
Golongan Hanbaliyah, Syuraih, An-Nakhdiy, Al-Auzai, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, golongan Zhahiriyah dan Imamiyah menerima saksi orang yang bukan muslim terhadap wasiat si muslim di dalam safar.
Abdullah ibn Ahmad Ibnu Hanbal membolehkan orang yang tidak muslim menjadi saksi atas muslim dalam masalah pusaka.
Imam Malik membolehkan dokter-dokter yang bukan beragama Islam menjadi saksi bagi orang Islam di waktu tidak diperoleh orang Islam sendiri.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa: pendapat Imam Ahmad dalam menerima saksi yang bukan muslim di dalam safar, memberi pengertian bahwa kita boleh menerima kesaksian orang yang bukan muslim bila darurat, baik di dalam safar ataupun bukan. Bahkan tidak ada salahnya kita menerima pensaksian orang yang bukan muslim dengan disumpah dalam segala perkara yang tidak dapat dicari saksi yang muslim.[21]
Ulama Muta’akhirin banyak berpendapat seorang saksi tidaklah harus seorang muslim tetapi diperlukan orang-orang yang kebaikannya lebih banyak dari keburukannya.


4.      Adil
Hakim haruslah orang yang terpelihara dari perbuatan-perbuatan haram, dipercaya kejujurannya, baik di waktu marah atau di waktu tenang dan perkataannya harus benar.
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat antara Hanafi dan Syafi’i, golongan Hanafi berpendapat bahwa putusan hakim yang fasik adalah sah asal sesuai dengan syara’ dan undang-undang, sedang As-Syafi’i tidak membolehkan mengangkat orang fasik menjadi hakim, alasannya karena seorang fasik tidak diterima sebagai saksi.
5.      Mengetahui segala pokok hukum dan cabang-cabangnya
Hakim harus mengetahui pokok-pokok dan cabang-cabang hukum agar dia memperoleh jalan mengetahui hukum-hukum yang harus diberikan bagi perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam hal ini, Hanafi membolehkan muqallid menjadi hakim sesuai pendapat al-Ghazali, karena mencari orang adil dan ahli ijtihad sangat sulit, yang penting dingkat oleh penguasa.
6.      Mendengar, melihat, dan tidak bisu
Orang bisu tidak boleh diangkat menjadi hakim karena orang bisu tidak bisa menyebut putusan yang dijatuhkannya. Demikian pula orang tuli tidak dapat mendengar keterangan para pihak, sedang orang buta tidak dapat melihat orang-orang yang berperkara. Syafi’i membolehkan orang buta, tetapi mengakui lebih utama orang yang tegap dan sehat.[22]




F.      Pengertian wilayah al-mazalim

Kata wilayah al-mazalim merupakan gabungan dari dua kata, yaitu wilayah yang berarti kekuasaan tertinggi, aturan, dan pemerintahan. Sedangan al-mazalim adalah bentuk jamak dari mazlimah yang berarti kejahatan, kesalahan, ketidaksamaan, dan kekejaman.
Secara terminologi wilayah al-mazalim adalah, “ kekuasaan pengadilan yang lebih tinggi dari kekuasaan hakim dan muhtasib, yang bertugas memeriksa kasus-kasus yang menyangkut penganiayaan yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyat biasa.
Wilayah al-mazalim bertugas untuk mengadili para pejabat negara, meliputi pasa khalifah, gubernur, dan aparat pemerintah lainnya yang berbuat zalim kepada rakyat.[23]

G.    Perbedaan wilayah almazalimdan qadha.

Ada beberapa perbedaan antara wilayah al-mazalim dengan qadha :

1.      Nadhir al-mazalim mempunyai kewibawaan, kegagahan, dan kekuasaan yang lebih besar dari yang dimiliki hakim dalam rangka menegakan hukum dan mencegah kezaliman yang dilakukan oleh para penguasa.
2.      Nadhir al-mazalim menangani kasus yang berbeda diluar wilayah kewajibannya, dia menangani kasus yangmasuk dalam wilayah jawaz sehingga dapat disimpulkan bahwa kompetensi wilayah al-mazalim lebih luas dari qadha.
3.      Nadhir al-mazalim boleh melakukan intimidasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan melakukan penyelidikan yangb mendalam atas sebab-sebab dan indikasi lainnya. Sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh hakim demi memperoleh kebenaran asasi dan menunjukan kebatilan.
4.      Nadhir al-mazalim bertugas mendidik dan meluruskan orang-orang yang berbuat zalim, sedangkan tugas hakim adalah menghukumnya.
5.      Nadhir al-mazalim diperbolehkan terlambat membuat keputusan dan menetapkan hukum karena ia perlu meneliti sebab-sebab timbulnya persengketaan secara mendalam demi memperoleh kebenaran materil, dan hal ini tidak dilakukan oleh hakim.
6.      Nadhir al-mazalim diperbolehkan menolak salah satu pihak yang bersengkerta apabila dia tidak bersedia menegakan amanat kebenaran dalam rangka menyelesaikan persengketaan yang mendatangkan kepuasan antara kedua belah pihak, sedangkan hakim tidak boleh menolak salah satu pihak, kecuali mendatangkan keputusan bersama.
7.      Nadhir al-mazalim boleh menahan pihak-yang pihak yang bersengketa jika diketahui adanya penentangan dan kebohongan dan dia diperbolehkan ,meminta jaminan bagi dirinya dalam melakukan akeadilan dan meninggalkan penentangan dan kebohongannya, sedangkan hakim tidak diperbolehkan dalam hal tersebut.
8.      Nadhir al-mazalim diperbolehkan mendengarkan saksi yang kredibilitasnya masi diragukan. Hal ini tidak diperbolehkan pada hakim.
9.      Nadhir al-mazalim diperbolehkan menyuruh para saksi untuk mengucapkan sumpah jika ia mersa ragu terhadap mereka, sedangkan hakim tidak boleh melakukan hal tersebut.
10.  Nadhir al-mazalim diperbolehkan memanggil para saksi guna dimintai keterangan mengenai apa yang diketahuinya dalam maslah yang sedang dipersengketakan, sedang kebiasaan hakim meminta kepada penuntut untuk memgajukan bukti yang menguatkan dakwaanya.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kata fatwa berasal dari bahasa arab yang berarti petuah, nasihat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Pendapat yang dikemukakan oleh mujtahid atau faqihsebagai jawaban atas peminta fatwa-pihak yang meminta fatwa tersebut bisa pribadi, lembaga, maupun kelompok masyarakat dalam kasus yang bersifat tidak mengikat.[24]
Secara etimologi qadha berasal dari bahasa arab yang mengandung banyak arti, diantaranya adalah hukum, al-farq min syai ( menyelesaikan sesuatu ), qat al-munaza’at ( memutuskan perselisihan), dan al-amr ( perintah ).[25]
Ulama madzhab Hanafi mendefinisikan qadha dengan suatu putusan yang mengikat yang bersumber dari pemerintah guna menyelesaikan dan memutus persengketaan. Ulama mazhab Maliki mendefinisikan qadha dengan pemberitaan tentang hukum syara melalui carayang mengikat dan pasti. Ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali merndefinisikan qadha dengan penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih berdasarkan hukum Allah.[26]
Persamaan yang paling mendasar antara fatwa dan qadha adalah: sama-sama hasil ijtihad yang berlandaskan Al-quran dan al-hadis, sama-sama dalam bentuk ketetapan hukum, keputusanm yang ditetapkan berdasarkan badan resmi, dan sama-sama menghasilkan suatu produk hukum.
Adapun perbedaan yang mendasar adalah: 1) fatwa adalah produk pribadi (bersifat tidak mengikat) atau bisa nama atas lembaga, sedangkan qadha produknya atas nama negara (bersifat mengikat). 2) Yang membuat qadha (yakni hakim) diangkat oleh negara, sedangkan yang membuat fatwa adalah mufti (tidak diangkat oleh negara) dan berdasar atas pengakuan masyarakat. 3) Mufti boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya sedangkan qadha (yakni pengadilan) tidak boleh menolak sekalipun  undang-undang untuk masalh tersebut belum ada. 4) Qadha (putusan pengadilan) boleh dibatalkan perdailan yang lebih tinggi, sedangkan fatwa tidak ada yang bisa membatalkanny, sekalipun ulama yang lebih populer. 5) Fatwa dasarnya adalah ilmu, sedangkan qadha dasarnya adalah fakta.[27]



B.    Saran

             Kami sebagai penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Maka dari itu, kami mengharapkan adanya kritik saran yang membangun dari pembaca untuk perbaikan makalah ini agar penulis dapat terus belajar ke arah yang lebih baik.















DAFTAR PUSTAKA



Aliyah, Samir. 2004. Sistem Pemerintahan Peradilan & Adat dalam Islam. Jakarta: Khalifa

Al-jauziyah, Ibnu al-Qayyim. 2000. Panduan Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Azzam
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1997.  Peradilan dan Hukum Acara  Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra

Dahlan , Abdul Aziz. 1997.  Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve
Djalil, Basiq. 2010. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Djalil, Basiq. 2012. Peradilan Islam. Jakarta: Amzah
Koto, Alaidin . 2011. Sejarah Peradilan Islam. Jakarta: Rajawali Press




[1] Basiq Djalil, Peradilan Islam, (Jakarta: Amzah, 2012), hlm. 109
[2] Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997), cet. I, jilid I, hlm. 326
[3] Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 327
[4] Ibnu al-Qayyim al-jauziyah, Panduan Hukum Islam, (terj.), (Jakarta: Pustaka Azzam, 2000), hlm. 48-49
[5] Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 327
[6] Basiq Djalil, Peradilan Islam, hlm. 106
[7] Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan Peradilan & Adat dalam Islam, (Jakarta: Khalifa, 2004), hlm. 316
[8] Alaidin Koto, Sejarah Peradilan Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2011), hlm.
[9] Basiq Djalil, Peradilan Islam, hlm. 106
[10] Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan Peradilan & Adat dalam Islam, hlm. 316
[11] Basiq Djalil, Peradilan Islam, hlm. 107
[12] Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan Peradilan & Adat dalam Islam, hlm. 319
[13] Basiq Djalil, Peradilan Islam, hlm. 109
[14] Basiq Djalil, Peradilan Islam, hlm. 109
[15] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 5
[16] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 5
[17] Hasbi Ash-Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara  Islam, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1997), hlm. 40
[18] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 5
[19] Hasbi Ash-Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara  Islam, hlm. 43
[20] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 6
[21] Hasbi Ash-Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara  Islam, hlm. 44      
[22] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 5

[23]  Basiq Djalil, Peradilan Islam, hlm. 118

[24] Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 326
[25] Basiq Djalil, Peradilan Islam, hlm. 106
[26] Basiq Djalil, Peradilan Islam, hlm. 107
[27] Basiq Djalil, Peradilan Islam, hlm. 109


Kode 300 x 250

0 Response to "Perbedaan antara Fatwa dan Qadha"

Post a Comment

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
Kode DFP2
Kode DFP2