A.
Konsep
Pemberlakuan Hukum Pidana Islam di indonesia
Tujuan hukum
Islam sejalan dengan tujuan hidup manusia serta potensi yang ada dalam dirinya
dan potensi yang datang dari luar dirinya, yakni kebahagiaan hidup baik di dunia
maupun di akhirat, atau dengan ungkapan yang singkat, untuk kemaslahatan
manusia. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang
memiliki kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam rangka menuju
keridoan Allah sesuai dengan prinsip tauhid. Menurut al-Syathibi, salah satu
pendukung Mazhab Maliki yang terkenal, kemaslahatan itu dapat terwujud apabila
terwujud juga lima unsur pokok. Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa,
keturunan, akal, dan harta.[1]
Menurut
al-Syathibi, penetapan kelima pokok kebutuhan manusia di atas didasarkan pada
dalil-dalil al-Quran dan Hadis. Dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai
al-qawaid al-kulliyyah (kaidah-kaidah umum) dalam menetapkan al-kulliyyah
al-khamsah (lima kebutuhan pokok). Ayat-ayat al-Quran yang dijadikan dasar pada
umumnya adalah ayat-ayat Makkiyah yang tidak dinasakh (dihapus hukumnya) dan
ayat-ayat Madaniyah yang mengukuhkan ayat-ayat Makkiyah. Di antara ayat-ayat
itu adalah yang berhubungan dengan kewajiban shalat, larangan membunuh jiwa,
larangan meminum minuman keras, larangan berzina, dan larangan memakan harta
orang lain dengan cara yang tidak benar. Dengan dasar ayat-ayat itulah, maka
al-Syathibi pada akhirnya berkesimpulan bahwa adanya lima kebutuhan pokok bagi
manusia tersebut menempati suatu yang qath’iy (niscaya) dalam arti dapat
dipertanggungjawabkan dan oleh karena itu dapat dijadikan sebagai dasar
menetapkan hukum.[2]
Dalam usaha
mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok itu al-Syathibi mengemukakan tiga
peringkat maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yaitu pertama adalah tujuan
primer (maqashid al-daruriyyah), kedua adalah tujuan sekunder (maqashid
al-hajjiyyah), dan ketiga tujuan tertier (maqashid al-tahsiniyyah). Atas dasar
inilah maka hukum Islam dikembangkan, baik hukum pidana, perdata,
ketatanegaraan, politik hukum, maupun yang lainnya[3].
Diketahuinya tujuan-tujuan hukum Islam itu akan mempermudah ahli hukum dalam
mempraktekkan hukum. Apabila ilmu hukum tidak dapat menyelesaikan hukum suatu
peristiwa maka dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut, setiap peristiwa
hukum akan dengan mudah diselesaikan.
Pengkategorian
yang dilakukan oleh al-Syathibi ke dalam tujuan primer, sekunder, dan tertier
seperti di atas menunjukkan begitu pentingnya pemeliharaan lima unsur pokok tersebut
dalam kehidupan manusia. Di samping itu, pengkategorian ini mengacu tidak hanya
kepada pemeliharaan lima unsur, akan tetapi mengacu pula kepada pengembangan
dan dinamika pemahaman hukum yang diciptakan oleh Tuhan dalam rangka mewujudkan
kemaslahatan manusia.
Dengan mengacu
kepada lima kebutuhan pokok manusia dan tiga peringkat tujuan syariat tersebut,
dapatlah dipahami bahwa tujuan utama pemberlakuan hukum pidana Islam adalah
untuk kemaslahatan manusia. Abdul Wahhhab Khallaf memberikan perincian yang
sederhana mengenai pemberlakuan hukum pidana Islam yang dikaitkan dengan
pemeliharaan lima kebutuhan pokok manusia dalam bukunya ‘Ilmu Ushul al-Fiqh[4]
1.
Memelihara agama (hifzh al-din)
Agama
di sini maksudnya adalah sekumpulan akidah, ibadah, hukum, dan undang-undang
yang dibuat oleh Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga
mengatur hubungan antar manusia. Untuk menjaga dan memelihara kebutuhan agama
ini dari ancaman musuh maka Allah mensyariatkan hukum berjihad untuk memerangi
orang yang menghalangi dakwah agama. Untuk menjaga agama ini Allah juga
mensyariatkan shalat dan melarang murtad dan syirik. Jika ketentuan ini
diabaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama tersebut, dan Allah menyuruh
memerangi orang yang murtad dan musyrik.
2.
Memelihara jiwa (hifzh al-nafs)
Untuk
memelihara jiwa ini Allah mewajibkan berusaha untuk mendapatkan kebutuhan
makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Tanpa kebutuhan tersebut maka
akan terancamlah jiwa manusia. Allah juga akan mengancam dengan hukuman qishash
(hukum bunuh) atau diyat (denda) bagi siapa saja yang menghilangkan jiwa.
Begitu juga Allah melarang menceburkan diri ke jurang kebinasaan (bunuh diri).
3.
Memelihara akal (hifzh al-‘aql )
Untuk
menjaga dan memelihara akal ini Allah mengharuskan manusia mengkonsumsi makanan
yang baik dan halal serta mempertinggi kualitas akal dengan menuntut ilmu.
Sebaliknya, Allah mengharamkan minuman keras yang memabukkan. Kalau larangan
ini diabaikan, maka akan terancam eksistensi akal. Di samping itu, ditetapkan
adanya ancaman (hukuman dera 40 kali) bagi orang yang meminum minuman keras.
4.
Memelihara
keturunan (hifzh al-nasl)
Untuk
memelihara keturunan Allah mensyariatkan pernikahan dan sebaliknya mengharamkan
perzinaan. Orang yang mengabaikan ketentuan ini, akan terancam eksistensi
keturunannya. Bahkan kalau larangan perzinaan ini dilanggar, maka Allah
mengancam dengan hukuman rajam atau hukuman cambuk seratus kali.
5.
Memelihara harta (hifzh al-mal)
Untuk
memelihara harta ini disyariatkanlah tata cara pemilikan harta, misalnya dengan
muamalah, perdagangan, dan kerja sama. Di samping itu, Allah mengharamkan
mencuri atau merampas hak milik orang lain dengan cara yang tidak benar. Jika
larangan mencuri diabaikan, maka pelakunya akan diancam dengan hukuman potong
tangan.
Dari uraian di
atas jelaslah bahwa kelima kebutuhan pokok tersebut merupakan hal yang mutlak
harus ada pada manusia. Karenanya Allah menyuruh untuk melakukan segala upaya
bagi keberadaan dan kesempurnaannya. Sebaliknya, Allah melarang melakukan
perbuatan yang dapat menghilangkan atau mengurangi salah satu dari kelima
kebutuhan pokok itu. Hukuman atau sanksi atas larangan itu bersifat tegas dan
mutlak. Hal ini ditetapkan tidak lain hanyalah untuk menjaga eksistensi dari
lima kebutuhan pokok manusia tadi. Atau dengan kata lain, hukuman-hukuman itu
disyariatkan semata-mata untuk kemaslahatan manusia. Dengan ancaman hukuman
yang berat itu orang akan takut melakukan perbuatan terlarang yang diancam
dengan hukuman tersebut. Dengan demikian, pemberlakuan hukum pidana Islam itu
juga untuk menciptakan kemaslahatan di antara umat manusia seluruhnya.
[1]
Bakri, Asafri Jaya. 1996. Konsep Maqashid Syari’ah menurut Al-Syatibi. Jakarta:
Rajawali Pers.
Logos.
[3] Juhaya
S. Praja. 1991. “Filsafat Hukum Islam”. Dala m Tjun Surjaman (ed.). Hukum Islam
di Indonesia: Pemikiran dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya.
[4] Khallaf,
‘Abd al-Wahhab. 1978. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Al-Qahirah: Dar al-‘Ilm li
al-Thiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi’.


0 Response to "Konsep Pemberlakuan Hukum Pidana Islam di indonesia "
Post a Comment