A.
SEJARAH KOMISI FATWA MUI
1.
Fatwa MUI 1975-1988
Dalam sebuah studi yang mengkaji fatwa MUI selama periode 1975-1989, Mudzhar
menyimpulkan antara lain bahwa secara metodologis pengeluaran fatwa-fatwa itu
tidak mengikuti pola yang konsisten. Sebagian fatwa merujuk Al-Quran terlebih
dahulu sebelum merujuk sumber-sumber lainnya. Sebagian lain langsung merujuk
hadist tanpa merujuk Al-Quran. Sebagianya lagi langsung merujuk fikih tanpa
terlebih dahulu merujuk Al-Quran dan Sunah, bahkan sebagian lainnya langsung
kepada bunyi dictum fatwanya tanpa merujuk Al-Quran, hadis atau kitab fikih,
atau argumen lainnya. Sesungguhnya pedomanya sudah ada, yaitu bahwa suatu fatwa
baru boleh setelah dikeluarkan setelah mempelajarainya secara lengkap dari segi
Al-Quran, hadis, ijma dan qiyas (dengan urutan seperti itu). Nampaknya, di
dalam pelaksanaanya, pedoman itu tidak selalu diikuti.
Ditemukan
terdapat 4 faktor penting yang telah mempengaruhi isi fatwa MUI periode
1975-1989 :
1.
Keinginan untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah. Fatwa
tentang membudidaya kodok, kehalalan daging kelinci dan hukum pemasangan spiral
untuk keluarga berencana (KB) adalah diantara contohnya. Bahkan fatwa yang
terakhir sifatnya mencabut ulama sebelumnya (1971) yang mengharamkan pemasangan
spiral dalam KB. Fatwa tentang keabsahan bandara King Abdul Aziz di Jeddah juga
dapat ditengarai sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah.
2.
Keinginan untuk merespon tantangan kehidupan modern, seperti fatwa
tentang bolehnya mendonorkan kornea mata dan transplantasi jantung. Fatwa
tentang keabsahan bandara King Abdul Aziz sebagai tempat Miqat Makani juga
dapat dilihat dari sudut ini. Demikian pula fatwa tentang keabsahan sholat
Jumat hanya sekali diatas kapal laut yang berlayar melintasi suatu batas
wilayah tertentu sehingga memungkinkan menemui dua kali hari jumat dalam
seminggu.
3.
Keinginan MUI untuk selalu menjaga kerukunan umat beragama, tetapi
dalam waktu yang sama juga tetap menjaga keutuhan umat islam dan mewaspadai
penyebaran agama lain sehingga membentuk suasana viralitas keagamaan. Fatwa
haram bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal (1981) adalah diantara
contohnya. Contoh lainnya ialah fatwa haram baik bagi seorang muslim laki-laki
maupun perempuan untuk kawin dengan seorang ahli kitab. Fatwa terakhir ini
menarik, karena bertentangan dengan pendapat jumhur ulama, bahkan tidak sejalan
dengan Al-Quran yang membolehkan laki-laki muslim mengawini wanita Ahlul kitab.
Karena pertimbangan maslahat dan mafsadat tertentu, menutup rapat-rapat pintu
perkawinan muslim dan Ahlul kitab itu. Pemerintahpun tidak senang atas
dikeluarkannya fatwa natal tersebut, tetapi MUI tetap teguh pada pendiriannya.
Bahkan, barangkali iniilah salah satu fatwa MUI yang banyak sekali mengutip
ayat Al-Quran di dalamnya.
4.
Keinginan untuk diterima baik oleh umat Islam Indonesia. Seperti diketahui,
MUI berdiri pada tahun 1975, tetapi awalnya (pada awal 1970-an) kehadiran MUI
itu ditolak umat Islam karena dikhawatirkan akan digunakan pemerintah untuk
mengibiri umat Islam. Juga ada sedikit kekhawatiran ketika itu ormas-ormas
Islam yang ada, kalau MUI akan menjadi semacam super body di atas ormas-ormas
itu.. setelah MUI berdiri lambat laun MUI dapat diterima baik oleh umat Islam
dan keterwakilan unsur dari dua ormas Islam terbesar di indonesia selalu dijaga
dalam kepengurusan MUI agar berimbang untuk menepis kekhawatiran kedua tadi.
Perlu ditegaskan bahwa dengan hadirnya beberapa sikap dasar MUI
yang kemudian mempengaruhi sifat fatwa nya itu tidaklah berarti bahwa
fatwa-fatwa itu dari segi metode istinbat hukum tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sebagian fatwa itu justru didasari argumen naqli dan
aqli yang sangat kuat. Faktor-faktor tadi nampaknya berperan sebagai pelengkap
atau berperan bersama secara sengaja atau secara kebetulan. Peran beberapa
faktor juga bergabung bersama dalam sesuatu fatwa, seperti fatwa tentang
keabsahan bandara King Abdul Aziz sebagai tempat Miqat Makani yang dapat
dilihat sebagai respon terhadap tantangan kehidupan transportasi modern dan
sekaligus juga (kebetulan) mendukung pemerintah.
Periode
1996-2000
Pada periode ini, ada dua fatwa MUI yang ternyata sangat sensitif
dan karenanya menimbulkan kontroversi luas. Pertama adalah fatwa tentang calon
legislatif non-muslim. Sesungguhnya fatwa ini tidak dalam bentuk fatwa
sebagimana biasanya, melainkan menyebut dirinya sebagai tausiah. fatwa itu
dikeluarkan pada tanggal 1 juni 1999. Isi fatwa itu menasehatkan 4 hal kepada
umat Islam, yaitu :
1.
Agar menggunakan hak pilih mereka pada pemilih 7 juni 1999 dan
memilih partai yang akan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
2.
Agar memilih partai politik yang kebanyakan calon legislatifnya
beragama Islam.
3.
Agar selalu waspada terhadap bahaya komunisme, ototiarianisme, dan sekularisme
yang mungkin bersembunyi dalam partai-partai politik tertentu.
4.
Agar pelaksanaan pemilu 7 juni 1999 menjadi pemilu yang bebas dan
demokratis.
Periode
2001-2011
Pada periode ini pun, empat sikap dasar MUI terus mewarnai kiprah
dan fatwanya. Secara umum jumlah fatwa yang dikeluarkan nampak terus dibatasi,
sesuai kebijakan pembatasan fatwa pada tahun 1986. Masalah-masalah yang muncul
sedapat mungkin ditampung oleh respon dalam bentuk tausiah.
Draf fatwa pada umumnya disajikan dulu dan dibahas dalam forum
musyawarah nasional yang diselerenggarakan setahun sekali. Fatwa tentang hukum
merokok yang kontroversial itu misalnya dibahas dan diputuskan dalam musyawarah
kerja Ulama tahunan yang diselenggarakan di Padang Panjang, Sumatera Barat.
Meskipun demikian, ada dua bidang masalah yang jumlah fatwanya terus meningkat.
1.
Fatwa tentang kehalalan berbagai produk makanan yang jumlahnya
sudah mencapai ribuan fatwa sesuai banyaknya permintaan sertifikasi yang masuk.
Draf fatwa tentang kehalalan produk makanan disiapkan oleh LPPOM-MUI yang
melaksanakan uji laboratoriumnya, setelah itu barulah dibahas dan di putuskan
dalam rapat komisi fatwa MUI.
2.
Fatwa-fatwa dalam bidang ekonomi syariah. Fatwa-fatwa dalam bidang
ini sesungguhnya dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), bukan
komisi fatwa-fatwa MUI.[1]
2.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI berdiri pada 1975 atas inisiatif pemerintah. Tujuannya
menegakkan dan mengontrol ekspresi publik tentang Islam dibawah bantuan negara
(dalam hal ini, Departemen Agama). MUI
adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama,
dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk
membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis
Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 H, atau tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia, untuk
membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam,
seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran
dalam agama Islam, dan hal-hal
yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan
lingkungannya.
MUI diharuskan menjadi otoritas nasional, dalam situasi politik
masa itu, awal 1970-an, berbagai kontroversi muncul tentang persoalan-persoalan
yang menyentuh agama, seperti rancangan undang-undang perkawinan 1973. Karena
itu, konteksnya adalah kontroversi keagamaan, dominasi luar biasa orde baru
kemudian, dan kelemahan Islam sebagai sebuah kekuatan politik, rekonsiliasi
dari sudut pandang pemerintah merupakan birokritasi Islam, dan inilah, dalam
bentuknya yang sangat ekstrim, yang direpresentasikan MUI. Bahkan dengan
sekilas pandang terhadap undang-undangnya akan mempertegas kenyataan itu.
Terlepas dari urusan pemberian fatwa,terdapat pula komite-komite lain dengan
berbagai macam fungsi, seperti dakwah, pendidikan, hubungan dengan
lembaga-lembaga luar, kepemudaan dan keluarga, masalah ekonomi, dan sebuah
komite untuk :persaudaraan Islam”
Tetapi konteksnya merupakan jalan panjang, mulai dari penentuan apa
yang dilakukan MUI dan fatwa-fatwanya. Dalam penelitian belakangan, Atho
Mudzhar menunjukan bahwa diantara 22
fatwa hanya tiga yang memperlihatkan semacam pengaruh kebijakan pemerintah.
Sisanya tidak menunjukan adanya garis pemerintah yang dapat dilihat dan, dalam
beberapa kasus, fatwa-fatwa MUI bertentangan dengan kebijakan yang berlaku
ketika itu. Mudzhar juga menunjukan kemerosotan jumlah fatwa yang dikeluarkan
sejak 1986, yang tampaknya merupakan hasil dari kebijakan yang disengaja.
Sebaliknya, pelaksanaan pengeluaran surat keputusan dengan fatwa masih bisa
menerbitkan himbunan fatwa-fatwanya dan revisi-revisinya telah terbit pada
1997. Himpunan fatwa MUI merupakan teks dasar bagi buku ini. Ada dua ciri yang
sangat menarik.
1.
MUI ditunjuk dan dibiayai negara. Persoalan yang jelas adalah
ketidak berpihakan fatwa-fatwanya, suatu persoalan yang sama tuanya dengan
fatwa itu sendiri.
2.
Kita mempunyai persoalan metodologi. Para anggota MUI diambil dari
sprektrum luas kelompok muslim dan para ahli dalam berbagai bidang, seperti
keuangan, sains, dan ilmu-ilmu sosial, juga dengan bebas dimintai pendapat.
Metode dan sumber otoritas cenderung lebih merupakan elektrik,
tentu saja agak problematis. Fatwa-fatwanya memperlihatkan kebergantungan pada
Al-Quran dan Hadis, tetapi dalam hal penjelasan diambil dari madzhab Syafii.
Kadang-kadang terdapat julukan kepada fatwa-fatwa dari timur tengah. Khususnya
pada tahun-tahun belakangan ini.
MUI adalah organisasi tingkat nasional dan juga MUI pada tingkat
provinsi secara teori, MUI provinsi merupakan subordinat dari kebijakan yang
dibuat pada tingkat nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman
skala nasional dalam ekspresi praktis ajaran islam,meskipun kenyataanya, sering
MUI provinsi bertindak atas inisiatif mereka sendiri. Ini merupakan masalah
yang menjengkelkan, yang belum bisa diselesaikan, tetapi bahkan dengan
pandangan sekilas pun materi-materi yang ada menunjukan sejauh mana kekuatan
MUI provinsi dalam bertindak tanpa kontrol pusat. Hal ini merupakan pokok
pembahasan untuk penelitian mendatang.
Kita beralih sekarang kepada statuta MUI tentang metode pembuatan
fatwa. Ini pertama kali dibuat pada 1975 dan tampak kemudian dan himpunan fatwa
MUI 1995 dan 1997. Aturan saat ini dimulai dengan memperlihatkan bahwa pada
periode 1975-1980 dan 1980-1985, fatwa-fatwa MUI ditetapkan oleh komisi fatwa
dan pimpinan oleh ketua dan sekertaris komisi fatwa. Atas dasar sidang pleno
MUI pada 18 januari 1986, perubahan dalam prosedur itu diputuskan keputusan
yang berkaitan dengan fatwa dari komisi fatwa selanjutnya diambil alih oleh
pimpinan pusat MUI dan bentuk “sertifikat keputusan penetapan fatwa” yang
dipimpin oleh ketua umum dan sekertaris umum bersama-sama dengan ketua komisi
fatwa MUI. Petunjuk prosedur penetapan fatwa adalah sebagai berikut :
1.
Dasar-dasar fatwa adalah :
a.
Al-Quran
b.
Sunnah (tradisi dan kebiasaan nabi)
c.
Ijma (kesepakatan pendapat para ulama)
d.
Qiyas (penarikan kesimpulan dengan analogi)
2.
Pembahasan masalah yang memerlukan fatwa harus mempertimbangkan:
a.
Dasar-dasar fatwa merujuk keatas
b.
Paendapat para imam madzhab mengenai hukum Islam dan pendapat para
ulama terkemuka diperoleh melalui penelitian terhadap penafsiran Al-Quran.
3.
Pembahasan yang merujuk keatas adalah metode untuk menentukan
penafsiran mana yang lebih kuat dan bermanfaat sebagai fatwa bagi masyarakat Islam.
4.
Ketika suatu masalah yang memerlukan fatwa tidak dapat dilakukan
seperti prosedur diatas, maka harus ditetapkan dengan penafsiran dan
pertimbangan (ijtihad).
5.
Mereka yang mempunyai otoritas untuk menangani fatwa adalah sebagai
berikut :
a.
MUI berkaitan dengan :
1)
Masalah keagamaan yang bersifat umum dan berkaitan dengan
masyarakat Islam indonesia secara umum.
2)
Masalah keagamaan yang relevan dengan wilayah tertentu yang
dianggap dapat diterapkan di wilayah lain.
b.
MUI tingkat provinsi berkaitan dengan masalah keagamaan yang
sifatnya lokal MUI dan kasus kedaerahan, tetapi setelah berkonsultasi dengan
MUI pusat dan komisi fatwa.
6.
Sidang komisi fatwa harus dihadiri para anggota komisi fatwa yang
telah diangkat pimpinan pusat MUI dan pimpinan pusat MUI provinsi dengan
kemungkinan mengundang para ahli jika dianggap perlu.
7.
Sidang komisi fatwa harus diselenggarakan ketika :
a.
Ada permintaan atau kebutuhan yang dianggap MUI memerlukan fatwa.
b.
Permintaan atau kebutuhan tersebut bisa dari pemerintah,
lembaga-lembaga sosial, dan masyarakat atas MUI sendiri.
8.
Sesuai dengan aturan sidang komisi fatwa, bentuk fatwa yang
berkaitan dengan masalah tertentu harus diserahkan ketua komisi fatwa kepada
ketua MUI nasional dan propinsi.
9.
Pimpinan pusat MUI nasional atau propinsi akan merumuskan kembali
fatwa itu ke dalam bentuk sertifikat keputusan penetapan fatwa.[2]
B.
Metode Ijtihad MUI
Metode yang dipergunakan oleh Komisi
Fatwa MUI dalam proses penetapan fatwa dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu
Pendekatan Nash Qath’i, Pendekatan Qauli dan Pendekatan Manhaji.
Pendekatan Nash Qoth’i
dilakukan dengan berpegang kepada nash al-Qur’an atau Hadis untuk
sesuatu masalah apabila masalah yang ditetapkan terdapat dalam nash
al-Qur’an ataupun Hadis secara jelas. Sedangkan apabila tidak terdapat dalam nash
al-Qur’an maupun Hadis maka penjawaban dilakukan dengan pendekatan Qauli
dan Manhaji.
Pendekatan Qauli adalah pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mendasarkannya pada pendapat para imam mazhab dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah). Pendekatan Qauli dilakukan apabila jawaban dapat dicukupi oleh pendapat dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah) dan hanya terdapat satu pendapat (qaul), kecuali jika pendapat (qaul) yang ada dianggap tidak cocok lagi untuk dipegangi karena sangat sulit untuk dilaksanakan (ta’assur atau ta’adzdzur al-‘amal atau shu’ubah al-‘amal) , atau karena alasan hukumnya (‘illah) berubah. Dalam kondisi seperti ini perlu dilakukan telaah ulang (i’adatun nazhar), sebagaimana yang dilakukan oleh ulama terdahulu. Karena itu mereka tidak terpaku terhadap pendapat ulama terdahulu yang telah ada bila pendapat tersebut sudah tidak memadai lagi untuk didijadikan pedoman.
Pendekatan Qauli adalah pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mendasarkannya pada pendapat para imam mazhab dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah). Pendekatan Qauli dilakukan apabila jawaban dapat dicukupi oleh pendapat dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah) dan hanya terdapat satu pendapat (qaul), kecuali jika pendapat (qaul) yang ada dianggap tidak cocok lagi untuk dipegangi karena sangat sulit untuk dilaksanakan (ta’assur atau ta’adzdzur al-‘amal atau shu’ubah al-‘amal) , atau karena alasan hukumnya (‘illah) berubah. Dalam kondisi seperti ini perlu dilakukan telaah ulang (i’adatun nazhar), sebagaimana yang dilakukan oleh ulama terdahulu. Karena itu mereka tidak terpaku terhadap pendapat ulama terdahulu yang telah ada bila pendapat tersebut sudah tidak memadai lagi untuk didijadikan pedoman.
Apabila jawaban permasalahan
tersebut tidak dapat dicukupi oleh nash qoth’i dan juga tidak dapat
dicukupi oleh pendapat yang ada dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub
al-mu’tabarah), maka proses penetapan fatwa dilakukan melalui pendekatan manhaji.
Pendekatan Manhaji adalah
pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mempergunakan kaidah-kaidah
pokok (al-qowaid al-ushuliyah) dan metodologi yang dikembangkan oleh
imam mazhab dalam merumuskan hukum suatu masalah. Pendekatan manhaji
dilakukan melalui ijtihad secara kolektif (ijtihad jama’i), dengan
menggunakan metode : mempertemukan pendapat yang berbeda (al-Jam’u wat
taufiq), memilih pendapat yang lebih akurat dalilnya (tarjihi), menganalogkan
permasalahan yang muncul dengan permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya
dalam kitab-kitab fiqh (ilhaqi) dan istinbathi.
Dalam masalah yang terjadi khilafiyah
di kalangan imam mazhab maka penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha
penemuan titik temu di antara pendapat-pendapat madzhab melalui metode al-Jam’u
wa al-Taufiq.
Jika usaha al-Jam’u wa al-Taufiq
tidak berhasil maka penetapan fatwa dilakukan melalui metode tarjihi
(memilih pendapat ulama yang dinilai paling kuat dalil dan argumentasinya),
yaitu dengan menggunakan metode perbandingan mazhab (muqaran al-madzahib)
dan dengan menggunakan kaedah-kaedah ushul fiqh perbandingan.
Membiarkan masyarakat untuk memilih
sendiri pendapat para ulama yang ada sangatlah berbahaya, karena hal itu
berarti membiarkan masyarakat untuk memilih salah satu pendapat (qaul) ulama
tanpa menggunakan prosedur, batasan dan patokan. Oleh karena itu, menjadi
kewajiban lembaga fatwa yang memiliki kompetensi untuk memilih pendapat (qaul)
yang rajih (lebih kuat dalil dan argumentasinya) untuk dijadikan
pedoman bagi masyarakat.
Ketika satu masalah atau satu kasus
belum ada pendapat (qaul) yang menjelaskan secara persis dalam kitab
fiqh terdahulu (al-kutub al-mu’tabarah) namun terdapat padanannya dari
masalah tersebut, maka penjawabannya dilakukan melalui metode ilhaqi,
yaitu menyamakan suatu masalah yang terjadi dengan kasus padanannya dalam al-kutub
al-mu’tabarah.
Sedangkan metode Istinbathi
dilakukan ketika tidak bisa dilakukan dengan metode ilhaqi karena tidak
ada padanan pendapat (mulhaq bih) dalam al-kutub al-mu’tabarah.
Metode istinbathi dilakukan dengan memberlakukan metode qiyasi, istishlahi,
istihsani dan sadd al-dzari’ah.
Secara umum
penetapan fatwa di MUI selalu memperhatikan pula kemaslahatan umum (mashalih
‘ammah) dan intisari ajaran agama (maqashid al-syari’ah). Sehingga
fatwa yang dikeluarkan oleh MUI benar-benar bisa menjawab permasalahan yang
dihadapi umat dan benar-benar dapat menjadi alternatif pilihan umat untuk
dijadikan pedoman.
Metode Penetapan Fatwa
Pasal 5
1.
Sebelum fatwa ditetapkan, dilakukan kajian
komprehensif terlebih dahulu guna memperoleh deskripsi utuh tentang obyek
masalah (tashawwur al-masalah), rumusan masalah, termasuk dampak social
keagamaan yang ditimbulkan dan titikkritis dari berbagai aspek hukum (norma
syariah) yang berkaitan dengan masalah tersebut.
2.
Kajian komprehensif dimaksud pada ayat (1) mencakup
telaah atas pandangan fukaha mujtahid masa lalu, pendapat para imam mazhab dan
ulama yang muktabar, telaah atas fatwa-fatwa yang terkait, serta pandangan ahli
fikih terkait masalah yang akan difatwakan.
3.
Kajian komprehensif sebagaimana pada ayat (1) antara
lain dapat melalui penugasan pembuatan makalah kepada Anggota Komisi atau ahli
yang memiliki kompetensi dibidang yang terkait dengan masalah yang akan
difatwakan.
Pasal 6
1.
Penetapan fatwa terhadap masalah yang jelas hukum dan
dalil-dalilnya (ma’lum min ad-din bi adh-dlarurah) dilakukan dengan
menyampaikan hukum sebagaimana apa adanya.
2.
Penerapan fatwa terhadap masalah yang terjadi
perbedaan pendapat (masail khilafiyah) di kalangan mazhab, maka:
a. Penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha
pencapaian titik temu di antara pendapat-pendapat yang dikemukakan melalui
metode muqaranah (perbandingan) dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih
muqaranah.
3.
Penetapan fatwa terhadap masalah yang tidak ditemukan
pendapat hukum di kalangan mazhab atau ulama yang muktabar, didasarkan pada
ijtihad yang kolektif melalui metode bayani dan ta’lili (qiyasi istihsaniy,
ilhaqiy, istihsaniy dan sad adz-zaraa’i) serta metode penetapan hukum (manhaj)
yang dipedomani oleh para ulama mazhab.
4.
Dalam masalah yang dibahas dalam rapat dan terdapat
perbedaan di kalangan Anggota Komisi, dan tidak tercapai titik temu, maka
penetapan fatwa disampaikan tentang adanya perbedaan pendapat tersebut disertai
dengan penjelasaan argument
masing-masing, disertai penjelasan dalam hal pengalamannya, sebaiknya mengambil
yang paling hati-hati serta sedapat mungkin keluar dari perbedaan pendapat.
Pasal 7
Penetapan fatwa harus senantiasa
memperhatikan otoritas pengaturan hukum oleh syariat serta mempertimbangkan
kemaslahatan umum dan maqasid asy-syariah.[3]
Proses Penetapan Fatwa
Pelaksanaan ajaran Islam oleh penganutnya merupakan suatu kewajiban
karena diyakininya kebenaran ajaran ini. Dalam melaksankan ajaran tesrebut,
perlu ada pemahaman atas ajaran Islam itu sendiri terutama terhadap hal-hal
yang zhanny sifatnya baik dalam Al-Qur’an ataupun dalam hadis. Apabila terdapat
suatu permasalahan terhadap penerapan ketentuan yang bersifat zhanny, perlu ada
orang yang mampu menjawab persoalan ini sesuai dengan ajaran Islam. Jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan yang disebut fatwa ini merupakan pendapat orang yang
memahami ajaran Islam.
Pendapat yang diberikan oleh mufti sebagai jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan mampu memberikan solusi dengan tetap
pada jalur ketentuan Islam. Meskipun demikian banyak dipahami bahwa fatwa yang
diberikan adalah tidak mewajibkan mustafti untuk melaksanakan fatwa tersebut,
tidak mengikat secara hukum baik bagi mustafti maupun bagi masyarakat muslim
secara umum.
Konsep fatwa dalam Islam mengalami perkembangan dari masa Islam
hingga masa kini. Pada masa Nabi Muhammad saw, pertanyaan-pertanyaan umat
mengenai Islam baik di bidang ketauhidan, syariah maupun akhlak diajukan
langsung kepada Nabi Muhammad saw. Pada
saat itu fatwa yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw sebagai jawaban atas
pertanyaan tersebut terdapat dalam dua bentuk. Pertama jawaban merupakan wahyu
dari Allah swt yang kemudian tersusun dalam Al-Qur’an .[4]
Kedua,
jawaban merupakan pendapat Nabi sendiri yang disebut sunnah Rasulullah.
Jika kepada Rasulullah ditanyakan hukum suatu masalah atau timbul
masalah baru yang menuntut segera diputuskan ketentuan hukumnya, maka beliau
menunggu turunnya wahyu. Jika wahyu yang dimaksud turun, maka wahyu itulah yang
memberikan jawaban atau ketentuan hukumnya. Tetapi jika tidak, maka berarti
beliau diizinkan Allah untuk menjawab fatwa.
Bentuk-bentuk Fatwa
Dalam sejarah hukum Islam, fatwa memegang peranan penting dalam
kehidupan umat Islam, mulai dari zaman klasik, pertengahan dan zaman modern.
Pada mulanya fatwa-fatwa yang diberikan mufti tidak terdokumentasi dengan baik,
karena kebiasaan membukukan fatwa belum tersosialisasi dalam Islam. Baru pada
abad ke- 12 H, atas usaha beberapa ulama fikih, fatwa-fatwa yang ada sebelumnya
dibukukan, sesuai dengan mazhab fikih masing-masing.[5]
Dari segi jumlah pembuatnya, fatwa dibagi dalam bentuk individu dan
kelompok. Fatwa individu adalah fatwa yang dibuat oleh satu orang. Orang yang
membuat fatwa ini adalah orang yang memahami ajaran Islam dan hukum Islam,
sering disebut ulama. Masyarakat yang mengenalnya sebagai ulama akan mengajukan
pertanyaan-pertanyaan seputar ajaran Islam kepadanya. Hal ini dapat terlihat
sejak masa khalifah sampai dengan sekarang. Saat ini dengan semakin
berkembangnya era teknologi yang menciptakan dunia baru yaitu dunia maya, banyak situs yang dibuat
oleh orang pribadi dengan mengkhususkan diri pada bidang keagamaan Islam. Dalam
situs tersebut, orang tersebut membuat kolom fatwa yang berisikan tanya jawab
seputar ajaran Islam. Pertanyaan dapat diajukan oleh siapa saja yang nantinya
akan dijawab oleh orang yang membuat situs tersebut yang disebut dengan fatwa.
Fatwa kelompok adalah fatwa yang oleh lebih dari satu orang. Kelompok orang ini
dapat merupakan suatu kelompok dalam bentuk organisasi semisal MUI, Nahdlatul
Ulama, Muhammadiyah dan lainnya.
Contoh Fatwa MUI
PERKAWINAN CAMPURAN
بسم الله الرحمن الرحيم
Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah
Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan tanggal 26 Mei-1 Juni
1980 M, setelah:
MENGINGAT:
1. Firman Allah:
وَلا
تَنكِحُوا المُشرِكاتِ حَتّىٰ يُؤمِنَّ ۚ
وَلَأَمَةٌ مُؤمِنَةٌ خَيرٌ مِن مُشرِكَةٍ وَلَو أَعجَبَتكُم ۗ
وَلا تُنكِحُوا المُشرِكينَ حَتّىٰ يُؤمِنوا ۚ
وَلَعَبدٌ مُؤمِنٌ خَيرٌ مِن مُشرِكٍ وَلَو أَعجَبَكُم ۗ
أُولٰئِكَ يَدعونَ إِلَى النّارِ ۖ
وَاللَّهُ يَدعو إِلَى الجَنَّةِ وَالمَغفِرَةِ بِإِذنِهِ ۖ
وَيُبَيِّنُ آياتِهِ لِلنّاسِ لَعَلَّهُم يَتَذَكَّرونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran.
اليَومَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّباتُ ۖ وَطَعامُ الَّذينَ أوتُوا
الكِتابَ حِلٌّ لَكُم وَطَعامُكُم حِلٌّ لَهُم ۖ وَالمُحصَناتُ مِنَ المُؤمِناتِ
وَالمُحصَناتُ مِنَ الَّذينَ أوتُوا الكِتابَ مِن قَبلِكُم إِذا آتَيتُموهُنَّ
أُجورَهُنَّ مُحصِنينَ غَيرَ مُسافِحينَ وَلا مُتَّخِذي أَخدانٍ ۗ وَمَن يَكفُر
بِالإيمانِ فَقَد حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الخاسِرينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
(pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan
diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan
ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا قوا أَنفُسَكُم وَأَهليكُم نارًا
وَقودُهَا النّاسُ وَالحِجارَةُ عَلَيها مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدادٌ لا يَعصونَ
اللَّهَ ما أَمَرَهُم وَيَفعَلونَ ما يُؤمَرونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap
apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan. (QS. At Tahrim 66:6)
2. Sabda Nabi Muhammad SAW:
من تزوّج فقد استكمل نصف الايمان فليتق الله في النصف
الباقي (رواه الطبرانى)
Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari
imannya, karena itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam bagian yang lalu
(HR. At-Thabrani)
كل
مولود يولد علي الفطرة حتي يعرب عنه لسانه فأ بواه يهودانه وينصرانه ويمجسانه
(رواه الاسود بن السراعى)
Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan
oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama)
Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (HR. Aswad bin Sura’i).
MEMUTUSKAN
1. Perkawinan wanita Muslimah dengan laki-laki
non Muslim adalah haram hukumnya
2. Seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini
wanita bukan Muslim. Tentang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita
Ahlu Kitab terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa
mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia
memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram.
[1] Mudzhar Atho,
Yusuf Fuad Choirul, Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Badan Litbang dan Diklat : 2011 hlm. 26
[3] Mudzhar Atho, Yusuf Fuad Choirul, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Badan Litbang dan Diklat : 2011 hlm. 26
[4]Barlinti
Salma Yeni, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Naional Dalam Sistem Hukum
Nasional di Indonesia, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2010,
hlm. 74
[5]Barlinti
Salma Yeni, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Naional Dalam Sistem Hukum
Nasional di Indonesia, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2010,

0 Response to "Makalah Sejarah Komisi Fatwa MUI"
Post a Comment