KODE Dfp 1 Makalah Sejarah Komisi Fatwa MUI | GUDANG ILMU

Makalah Sejarah Komisi Fatwa MUI

KODE 200x200
KODE 336x320 atau in artikel

A.    SEJARAH KOMISI FATWA MUI

1.      Fatwa  MUI 1975-1988
Dalam sebuah studi yang mengkaji  fatwa MUI selama periode 1975-1989, Mudzhar menyimpulkan antara lain bahwa secara metodologis pengeluaran fatwa-fatwa itu tidak mengikuti pola yang konsisten. Sebagian fatwa merujuk Al-Quran terlebih dahulu sebelum merujuk sumber-sumber lainnya. Sebagian lain langsung merujuk hadist tanpa merujuk Al-Quran. Sebagianya lagi langsung merujuk fikih tanpa terlebih dahulu merujuk Al-Quran dan Sunah, bahkan sebagian lainnya langsung kepada bunyi dictum fatwanya tanpa merujuk Al-Quran, hadis atau kitab fikih, atau argumen lainnya. Sesungguhnya pedomanya sudah ada, yaitu bahwa suatu fatwa baru boleh setelah dikeluarkan setelah mempelajarainya secara lengkap dari segi Al-Quran, hadis, ijma dan qiyas (dengan urutan seperti itu). Nampaknya, di dalam pelaksanaanya, pedoman itu tidak selalu diikuti.

Ditemukan terdapat 4 faktor penting yang telah mempengaruhi isi fatwa MUI periode 1975-1989 :
1.      Keinginan untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah. Fatwa tentang membudidaya kodok, kehalalan daging kelinci dan hukum pemasangan spiral untuk keluarga berencana (KB) adalah diantara contohnya. Bahkan fatwa yang terakhir sifatnya mencabut ulama sebelumnya (1971) yang mengharamkan pemasangan spiral dalam KB. Fatwa tentang keabsahan bandara King Abdul Aziz di Jeddah juga dapat ditengarai sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah.
2.      Keinginan untuk merespon tantangan kehidupan modern, seperti fatwa tentang bolehnya mendonorkan kornea mata dan transplantasi jantung. Fatwa tentang keabsahan bandara King Abdul Aziz sebagai tempat Miqat Makani juga dapat dilihat dari sudut ini. Demikian pula fatwa tentang keabsahan sholat Jumat hanya sekali diatas kapal laut yang berlayar melintasi suatu batas wilayah tertentu sehingga memungkinkan menemui dua kali hari jumat dalam seminggu.
3.      Keinginan MUI untuk selalu menjaga kerukunan umat beragama, tetapi dalam waktu yang sama juga tetap menjaga keutuhan umat islam dan mewaspadai penyebaran agama lain sehingga membentuk suasana viralitas keagamaan. Fatwa haram bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal (1981) adalah diantara contohnya. Contoh lainnya ialah fatwa haram baik bagi seorang muslim laki-laki maupun perempuan untuk kawin dengan seorang ahli kitab. Fatwa terakhir ini menarik, karena bertentangan dengan pendapat jumhur ulama, bahkan tidak sejalan dengan Al-Quran yang membolehkan laki-laki muslim mengawini wanita Ahlul kitab. Karena pertimbangan maslahat dan mafsadat tertentu, menutup rapat-rapat pintu perkawinan muslim dan Ahlul kitab itu. Pemerintahpun tidak senang atas dikeluarkannya fatwa natal tersebut, tetapi MUI tetap teguh pada pendiriannya. Bahkan, barangkali iniilah salah satu fatwa MUI yang banyak sekali mengutip ayat Al-Quran di dalamnya.
4.      Keinginan untuk diterima baik oleh umat Islam Indonesia. Seperti diketahui, MUI berdiri pada tahun 1975, tetapi awalnya (pada awal 1970-an) kehadiran MUI itu ditolak umat Islam karena dikhawatirkan akan digunakan pemerintah untuk mengibiri umat Islam. Juga ada sedikit kekhawatiran ketika itu ormas-ormas Islam yang ada, kalau MUI akan menjadi semacam super body di atas ormas-ormas itu.. setelah MUI berdiri lambat laun MUI dapat diterima baik oleh umat Islam dan keterwakilan unsur dari dua ormas Islam terbesar di indonesia selalu dijaga dalam kepengurusan MUI agar berimbang untuk menepis kekhawatiran kedua tadi.
Perlu ditegaskan bahwa dengan hadirnya beberapa sikap dasar MUI yang kemudian mempengaruhi sifat fatwa nya itu tidaklah berarti bahwa fatwa-fatwa itu dari segi metode istinbat hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagian fatwa itu justru didasari argumen naqli dan aqli yang sangat kuat. Faktor-faktor tadi nampaknya berperan sebagai pelengkap atau berperan bersama secara sengaja atau secara kebetulan. Peran beberapa faktor juga bergabung bersama dalam sesuatu fatwa, seperti fatwa tentang keabsahan bandara King Abdul Aziz sebagai tempat Miqat Makani yang dapat dilihat sebagai respon terhadap tantangan kehidupan transportasi modern dan sekaligus juga (kebetulan) mendukung pemerintah.
Periode 1996-2000
Pada periode ini, ada dua fatwa MUI yang ternyata sangat sensitif dan karenanya menimbulkan kontroversi luas. Pertama adalah fatwa tentang calon legislatif non-muslim. Sesungguhnya fatwa ini tidak dalam bentuk fatwa sebagimana biasanya, melainkan menyebut dirinya sebagai tausiah. fatwa itu dikeluarkan pada tanggal 1 juni 1999. Isi fatwa itu menasehatkan 4 hal kepada umat Islam, yaitu :
1.      Agar menggunakan hak pilih mereka pada pemilih 7 juni 1999 dan memilih partai yang akan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
2.      Agar memilih partai politik yang kebanyakan calon legislatifnya beragama Islam.
3.      Agar selalu waspada terhadap bahaya  komunisme, ototiarianisme, dan sekularisme yang mungkin bersembunyi dalam partai-partai politik tertentu.
4.      Agar pelaksanaan pemilu 7 juni 1999 menjadi pemilu yang bebas dan demokratis.

Periode 2001-2011

Pada periode ini pun, empat sikap dasar MUI terus mewarnai kiprah dan fatwanya. Secara umum jumlah fatwa yang dikeluarkan nampak terus dibatasi, sesuai kebijakan pembatasan fatwa pada tahun 1986. Masalah-masalah yang muncul sedapat mungkin ditampung oleh respon dalam bentuk tausiah.
Draf fatwa pada umumnya disajikan dulu dan dibahas dalam forum musyawarah nasional yang diselerenggarakan setahun sekali. Fatwa tentang hukum merokok yang kontroversial itu misalnya dibahas dan diputuskan dalam musyawarah kerja Ulama tahunan yang diselenggarakan di Padang Panjang, Sumatera Barat. Meskipun demikian, ada dua bidang masalah yang jumlah fatwanya terus meningkat.
1.      Fatwa tentang kehalalan berbagai produk makanan yang jumlahnya sudah mencapai ribuan fatwa sesuai banyaknya permintaan sertifikasi yang masuk. Draf fatwa tentang kehalalan produk makanan disiapkan oleh LPPOM-MUI yang melaksanakan uji laboratoriumnya, setelah itu barulah dibahas dan di putuskan dalam rapat komisi fatwa MUI.
2.      Fatwa-fatwa dalam bidang ekonomi syariah. Fatwa-fatwa dalam bidang ini sesungguhnya dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), bukan komisi fatwa-fatwa MUI.[1]

2.      Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI berdiri pada 1975 atas inisiatif pemerintah. Tujuannya menegakkan dan mengontrol ekspresi publik tentang Islam dibawah bantuan negara (dalam hal ini, Departemen Agama). MUI adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia  untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 H, atau tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia, untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya.
MUI diharuskan menjadi otoritas nasional, dalam situasi politik masa itu, awal 1970-an, berbagai kontroversi muncul tentang persoalan-persoalan yang menyentuh agama, seperti rancangan undang-undang perkawinan 1973. Karena itu, konteksnya adalah kontroversi keagamaan, dominasi luar biasa orde baru kemudian, dan kelemahan Islam sebagai sebuah kekuatan politik, rekonsiliasi dari sudut pandang pemerintah merupakan birokritasi Islam, dan inilah, dalam bentuknya yang sangat ekstrim, yang direpresentasikan MUI. Bahkan dengan sekilas pandang terhadap undang-undangnya akan mempertegas kenyataan itu. Terlepas dari urusan pemberian fatwa,terdapat pula komite-komite lain dengan berbagai macam fungsi, seperti dakwah, pendidikan, hubungan dengan lembaga-lembaga luar, kepemudaan dan keluarga, masalah ekonomi, dan sebuah komite untuk :persaudaraan Islam”
Tetapi konteksnya merupakan jalan panjang, mulai dari penentuan apa yang dilakukan MUI dan fatwa-fatwanya. Dalam penelitian belakangan, Atho Mudzhar menunjukan bahwa  diantara 22 fatwa hanya tiga yang memperlihatkan semacam pengaruh kebijakan pemerintah. Sisanya tidak menunjukan adanya garis pemerintah yang dapat dilihat dan, dalam beberapa kasus, fatwa-fatwa MUI bertentangan dengan kebijakan yang berlaku ketika itu. Mudzhar juga menunjukan kemerosotan jumlah fatwa yang dikeluarkan sejak 1986, yang tampaknya merupakan hasil dari kebijakan yang disengaja. Sebaliknya, pelaksanaan pengeluaran surat keputusan dengan fatwa masih bisa menerbitkan himbunan fatwa-fatwanya dan revisi-revisinya telah terbit pada 1997. Himpunan fatwa MUI merupakan teks dasar bagi buku ini. Ada dua ciri yang sangat menarik.
1.      MUI ditunjuk dan dibiayai negara. Persoalan yang jelas adalah ketidak berpihakan fatwa-fatwanya, suatu persoalan yang sama tuanya dengan fatwa itu sendiri.
2.      Kita mempunyai persoalan metodologi. Para anggota MUI diambil dari sprektrum luas kelompok muslim dan para ahli dalam berbagai bidang, seperti keuangan, sains, dan ilmu-ilmu sosial, juga dengan bebas dimintai pendapat.
Metode dan sumber otoritas cenderung lebih merupakan elektrik, tentu saja agak problematis. Fatwa-fatwanya memperlihatkan kebergantungan pada Al-Quran dan Hadis, tetapi dalam hal penjelasan diambil dari madzhab Syafii. Kadang-kadang terdapat julukan kepada fatwa-fatwa dari timur tengah. Khususnya pada tahun-tahun belakangan ini.

MUI adalah organisasi tingkat nasional dan juga MUI pada tingkat provinsi secara teori, MUI provinsi merupakan subordinat dari kebijakan yang dibuat pada tingkat nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman skala nasional dalam ekspresi praktis ajaran islam,meskipun kenyataanya, sering MUI provinsi bertindak atas inisiatif mereka sendiri. Ini merupakan masalah yang menjengkelkan, yang belum bisa diselesaikan, tetapi bahkan dengan pandangan sekilas pun materi-materi yang ada menunjukan sejauh mana kekuatan MUI provinsi dalam bertindak tanpa kontrol pusat. Hal ini merupakan pokok pembahasan untuk penelitian mendatang.
Kita beralih sekarang kepada statuta MUI tentang metode pembuatan fatwa. Ini pertama kali dibuat pada 1975 dan tampak kemudian dan himpunan fatwa MUI 1995 dan 1997. Aturan saat ini dimulai dengan memperlihatkan bahwa pada periode 1975-1980 dan 1980-1985, fatwa-fatwa MUI ditetapkan oleh komisi fatwa dan pimpinan oleh ketua dan sekertaris komisi fatwa. Atas dasar sidang pleno MUI pada 18 januari 1986, perubahan dalam prosedur itu diputuskan keputusan yang berkaitan dengan fatwa dari komisi fatwa selanjutnya diambil alih oleh pimpinan pusat MUI dan bentuk “sertifikat keputusan penetapan fatwa” yang dipimpin oleh ketua umum dan sekertaris umum bersama-sama dengan ketua komisi fatwa MUI. Petunjuk prosedur penetapan fatwa adalah sebagai berikut :
1.      Dasar-dasar fatwa adalah :
a.       Al-Quran
b.      Sunnah (tradisi dan kebiasaan nabi)
c.       Ijma (kesepakatan pendapat para ulama)
d.      Qiyas (penarikan kesimpulan dengan analogi)
2.      Pembahasan masalah yang memerlukan fatwa harus mempertimbangkan:
a.       Dasar-dasar fatwa merujuk keatas
b.      Paendapat para imam madzhab mengenai hukum Islam dan pendapat para ulama terkemuka diperoleh melalui penelitian terhadap penafsiran Al-Quran.
3.      Pembahasan yang merujuk keatas adalah metode untuk menentukan penafsiran mana yang lebih kuat dan bermanfaat sebagai fatwa bagi masyarakat Islam.
4.      Ketika suatu masalah yang memerlukan fatwa tidak dapat dilakukan seperti prosedur diatas, maka harus ditetapkan dengan penafsiran dan pertimbangan (ijtihad).
5.      Mereka yang mempunyai otoritas untuk menangani fatwa adalah sebagai berikut :
a.       MUI berkaitan dengan :
1)      Masalah keagamaan yang bersifat umum dan berkaitan dengan masyarakat Islam indonesia secara umum.
2)      Masalah keagamaan yang relevan dengan wilayah tertentu yang dianggap dapat diterapkan di wilayah lain.
b.      MUI tingkat provinsi berkaitan dengan masalah keagamaan yang sifatnya lokal MUI dan kasus kedaerahan, tetapi setelah berkonsultasi dengan MUI pusat dan komisi fatwa.
6.      Sidang komisi fatwa harus dihadiri para anggota komisi fatwa yang telah diangkat pimpinan pusat MUI dan pimpinan pusat MUI provinsi dengan kemungkinan mengundang para ahli jika dianggap perlu.
7.      Sidang komisi fatwa harus diselenggarakan ketika :
a.       Ada permintaan atau kebutuhan yang dianggap MUI memerlukan fatwa.
b.      Permintaan atau kebutuhan tersebut bisa dari pemerintah, lembaga-lembaga sosial, dan masyarakat atas MUI sendiri.
8.      Sesuai dengan aturan sidang komisi fatwa, bentuk fatwa yang berkaitan dengan masalah tertentu harus diserahkan ketua komisi fatwa kepada ketua MUI nasional dan propinsi.
9.      Pimpinan pusat MUI nasional atau propinsi akan merumuskan kembali fatwa itu ke dalam bentuk sertifikat keputusan penetapan fatwa.[2]


B.  Metode Ijtihad MUI
Metode yang dipergunakan oleh Komisi Fatwa MUI dalam proses penetapan fatwa dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu Pendekatan Nash Qath’i, Pendekatan Qauli dan Pendekatan Manhaji.
Pendekatan Nash Qoth’i dilakukan dengan berpegang kepada nash al-Qur’an atau Hadis untuk sesuatu masalah apabila masalah yang ditetapkan terdapat dalam nash al-Qur’an ataupun Hadis secara jelas. Sedangkan apabila tidak terdapat dalam nash al-Qur’an maupun Hadis maka penjawaban dilakukan dengan pendekatan Qauli dan Manhaji.
             Pendekatan Qauli adalah pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mendasarkannya pada pendapat para imam mazhab dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah). Pendekatan Qauli dilakukan apabila jawaban dapat dicukupi oleh pendapat dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah) dan hanya terdapat satu pendapat (qaul), kecuali jika pendapat (qaul) yang ada dianggap tidak cocok lagi untuk dipegangi karena sangat sulit untuk dilaksanakan (ta’assur atau ta’adzdzur al-‘amal atau shu’ubah al-‘amal) , atau karena alasan hukumnya (‘illah) berubah. Dalam kondisi seperti ini perlu dilakukan telaah ulang (i’adatun nazhar), sebagaimana yang dilakukan oleh ulama terdahulu. Karena itu mereka tidak terpaku terhadap pendapat ulama terdahulu yang telah ada bila pendapat tersebut sudah tidak memadai lagi untuk didijadikan pedoman.

Apabila jawaban permasalahan tersebut tidak dapat dicukupi oleh nash qoth’i dan juga tidak dapat dicukupi oleh pendapat yang ada dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (al-kutub al-mu’tabarah), maka proses penetapan fatwa dilakukan melalui pendekatan manhaji.
Pendekatan Manhaji adalah pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mempergunakan kaidah-kaidah pokok (al-qowaid al-ushuliyah) dan metodologi yang dikembangkan oleh imam mazhab dalam merumuskan hukum suatu masalah. Pendekatan manhaji dilakukan melalui ijtihad secara kolektif (ijtihad jama’i), dengan menggunakan metode : mempertemukan pendapat yang berbeda (al-Jam’u wat taufiq), memilih pendapat yang lebih akurat dalilnya (tarjihi), menganalogkan permasalahan yang muncul dengan permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh (ilhaqi) dan istinbathi.       
Dalam masalah yang terjadi khilafiyah di kalangan imam mazhab maka penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha penemuan titik temu di antara pendapat-pendapat madzhab melalui metode al-Jam’u wa al-Taufiq.
Jika usaha al-Jam’u wa al-Taufiq tidak berhasil maka penetapan fatwa dilakukan melalui metode tarjihi (memilih pendapat ulama yang dinilai paling kuat dalil dan argumentasinya), yaitu dengan menggunakan metode perbandingan mazhab (muqaran al-madzahib) dan dengan menggunakan kaedah-kaedah ushul fiqh perbandingan.
Membiarkan masyarakat untuk memilih sendiri pendapat para ulama yang ada sangatlah berbahaya, karena hal itu berarti membiarkan masyarakat untuk memilih salah satu pendapat (qaul) ulama tanpa menggunakan prosedur, batasan dan patokan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban lembaga fatwa yang memiliki kompetensi untuk memilih pendapat (qaul) yang rajih (lebih kuat dalil dan argumentasinya) untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat.
Ketika satu masalah atau satu kasus belum ada pendapat (qaul) yang menjelaskan secara persis dalam kitab fiqh terdahulu (al-kutub al-mu’tabarah) namun terdapat padanannya dari masalah tersebut, maka penjawabannya dilakukan melalui metode ilhaqi, yaitu menyamakan suatu masalah yang terjadi dengan kasus padanannya dalam al-kutub al-mu’tabarah.
Sedangkan metode Istinbathi dilakukan ketika tidak bisa dilakukan dengan metode ilhaqi karena tidak ada padanan pendapat (mulhaq bih) dalam al-kutub al-mu’tabarah. Metode istinbathi dilakukan dengan memberlakukan metode qiyasi, istishlahi, istihsani dan sadd al-dzari’ah.
Secara umum penetapan fatwa di MUI selalu memperhatikan pula kemaslahatan umum (mashalih ‘ammah) dan intisari ajaran agama (maqashid al-syari’ah). Sehingga fatwa yang dikeluarkan oleh MUI benar-benar bisa menjawab permasalahan yang dihadapi umat dan benar-benar dapat menjadi alternatif pilihan umat untuk dijadikan pedoman.

Metode Penetapan Fatwa
Pasal 5
1.      Sebelum fatwa ditetapkan, dilakukan kajian komprehensif terlebih dahulu guna memperoleh deskripsi utuh tentang obyek masalah (tashawwur al-masalah), rumusan masalah, termasuk dampak social keagamaan yang ditimbulkan dan titikkritis dari berbagai aspek hukum (norma syariah) yang berkaitan dengan masalah tersebut.
2.      Kajian komprehensif dimaksud pada ayat (1) mencakup telaah atas pandangan fukaha mujtahid masa lalu, pendapat para imam mazhab dan ulama yang muktabar, telaah atas fatwa-fatwa yang terkait, serta pandangan ahli fikih terkait masalah yang akan difatwakan.
3.      Kajian komprehensif sebagaimana pada ayat (1) antara lain dapat melalui penugasan pembuatan makalah kepada Anggota Komisi atau ahli yang memiliki kompetensi dibidang yang terkait dengan masalah yang akan difatwakan.
Pasal 6
1.      Penetapan fatwa terhadap masalah yang jelas hukum dan dalil-dalilnya (ma’lum min ad-din bi adh-dlarurah) dilakukan dengan menyampaikan hukum sebagaimana apa adanya.
2.      Penerapan fatwa terhadap masalah yang terjadi perbedaan pendapat (masail khilafiyah) di kalangan mazhab, maka:
a.       Penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha pencapaian titik temu di antara pendapat-pendapat yang dikemukakan melalui metode muqaranah (perbandingan) dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih muqaranah.
3.      Penetapan fatwa terhadap masalah yang tidak ditemukan pendapat hukum di kalangan mazhab atau ulama yang muktabar, didasarkan pada ijtihad yang kolektif melalui metode bayani dan ta’lili (qiyasi istihsaniy, ilhaqiy, istihsaniy dan sad adz-zaraa’i) serta metode penetapan hukum (manhaj) yang dipedomani oleh para ulama mazhab.
4.      Dalam masalah yang dibahas dalam rapat dan terdapat perbedaan di kalangan Anggota Komisi, dan tidak tercapai titik temu, maka penetapan fatwa disampaikan tentang adanya perbedaan pendapat tersebut disertai dengan penjelasaan  argument masing-masing, disertai penjelasan dalam hal pengalamannya, sebaiknya mengambil yang paling hati-hati serta sedapat mungkin keluar dari perbedaan pendapat.
Pasal 7
Penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan otoritas pengaturan hukum oleh syariat serta mempertimbangkan kemaslahatan umum dan maqasid asy-syariah.[3]
Proses Penetapan Fatwa
Pelaksanaan ajaran Islam oleh penganutnya merupakan suatu kewajiban karena diyakininya kebenaran ajaran ini. Dalam melaksankan ajaran tesrebut, perlu ada pemahaman atas ajaran Islam itu sendiri terutama terhadap hal-hal yang zhanny sifatnya baik dalam Al-Qur’an ataupun dalam hadis. Apabila terdapat suatu permasalahan terhadap penerapan ketentuan yang bersifat zhanny, perlu ada orang yang mampu menjawab persoalan ini sesuai dengan ajaran Islam. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disebut fatwa ini merupakan pendapat orang yang memahami ajaran Islam.
Pendapat yang diberikan oleh mufti sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan mampu memberikan solusi dengan tetap pada jalur ketentuan Islam. Meskipun demikian banyak dipahami bahwa fatwa yang diberikan adalah tidak mewajibkan mustafti untuk melaksanakan fatwa tersebut, tidak mengikat secara hukum baik bagi mustafti maupun bagi masyarakat muslim secara umum.
Konsep fatwa dalam Islam mengalami perkembangan dari masa Islam hingga masa kini. Pada masa Nabi Muhammad saw, pertanyaan-pertanyaan umat mengenai Islam baik di bidang ketauhidan, syariah maupun akhlak diajukan langsung kepada Nabi Muhammad saw.  Pada saat itu fatwa yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut terdapat dalam dua bentuk. Pertama jawaban merupakan wahyu dari Allah swt yang kemudian tersusun dalam Al-Qur’an .[4]
Kedua, jawaban merupakan pendapat Nabi sendiri yang disebut sunnah Rasulullah.
Jika kepada Rasulullah ditanyakan hukum suatu masalah atau timbul masalah baru yang menuntut segera diputuskan ketentuan hukumnya, maka beliau menunggu turunnya wahyu. Jika wahyu yang dimaksud turun, maka wahyu itulah yang memberikan jawaban atau ketentuan hukumnya. Tetapi jika tidak, maka berarti beliau diizinkan Allah untuk menjawab fatwa.
Bentuk-bentuk Fatwa
Dalam sejarah hukum Islam, fatwa memegang peranan penting dalam kehidupan umat Islam, mulai dari zaman klasik, pertengahan dan zaman modern. Pada mulanya fatwa-fatwa yang diberikan mufti tidak terdokumentasi dengan baik, karena kebiasaan membukukan fatwa belum tersosialisasi dalam Islam. Baru pada abad ke- 12 H, atas usaha beberapa ulama fikih, fatwa-fatwa yang ada sebelumnya dibukukan, sesuai dengan mazhab fikih masing-masing.[5]
Dari segi jumlah pembuatnya, fatwa dibagi dalam bentuk individu dan kelompok. Fatwa individu adalah fatwa yang dibuat oleh satu orang. Orang yang membuat fatwa ini adalah orang yang memahami ajaran Islam dan hukum Islam, sering disebut ulama. Masyarakat yang mengenalnya sebagai ulama akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar ajaran Islam kepadanya. Hal ini dapat terlihat sejak masa khalifah sampai dengan sekarang. Saat ini dengan semakin berkembangnya era teknologi yang menciptakan dunia baru  yaitu dunia maya, banyak situs yang dibuat oleh orang pribadi dengan mengkhususkan diri pada bidang keagamaan Islam. Dalam situs tersebut, orang tersebut membuat kolom fatwa yang berisikan tanya jawab seputar ajaran Islam. Pertanyaan dapat diajukan oleh siapa saja yang nantinya akan dijawab oleh orang yang membuat situs tersebut yang disebut dengan fatwa. Fatwa kelompok adalah fatwa yang oleh lebih dari satu orang. Kelompok orang ini dapat merupakan suatu kelompok dalam bentuk organisasi semisal MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan lainnya.
Contoh Fatwa MUI

PERKAWINAN CAMPURAN
بسم الله الرحمن الرحيم
Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan tanggal 26 Mei-1 Juni 1980 M, setelah:
MENGINGAT:
1.      Firman Allah:
وَلا تَنكِحُوا المُشرِكاتِ حَتّىٰ يُؤمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤمِنَةٌ خَيرٌ مِن مُشرِكَةٍ وَلَو أَعجَبَتكُم ۗ وَلا تُنكِحُوا المُشرِكينَ حَتّىٰ يُؤمِنوا ۚ وَلَعَبدٌ مُؤمِنٌ خَيرٌ مِن مُشرِكٍ وَلَو أَعجَبَكُم ۗ أُولٰئِكَ يَدعونَ إِلَى النّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدعو إِلَى الجَنَّةِ وَالمَغفِرَةِ بِإِذنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آياتِهِ لِلنّاسِ لَعَلَّهُم يَتَذَكَّرونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

اليَومَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّباتُ ۖ وَطَعامُ الَّذينَ أوتُوا الكِتابَ حِلٌّ لَكُم وَطَعامُكُم حِلٌّ لَهُم ۖ وَالمُحصَناتُ مِنَ المُؤمِناتِ وَالمُحصَناتُ مِنَ الَّذينَ أوتُوا الكِتابَ مِن قَبلِكُم إِذا آتَيتُموهُنَّ أُجورَهُنَّ مُحصِنينَ غَيرَ مُسافِحينَ وَلا مُتَّخِذي أَخدانٍ ۗ وَمَن يَكفُر بِالإيمانِ فَقَد حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الخاسِرينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا قوا أَنفُسَكُم وَأَهليكُم نارًا وَقودُهَا النّاسُ وَالحِجارَةُ عَلَيها مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدادٌ لا يَعصونَ اللَّهَ ما أَمَرَهُم وَيَفعَلونَ ما يُؤمَرونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At Tahrim 66:6)
2.      Sabda Nabi Muhammad SAW:
من تزوّج فقد استكمل نصف الايمان فليتق الله في النصف الباقي (رواه الطبرانى)

Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam bagian yang lalu (HR. At-Thabrani)
كل مولود يولد علي الفطرة حتي يعرب عنه لسانه فأ بواه يهودانه وينصرانه ويمجسانه (رواه الاسود بن السراعى)

Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (HR. Aswad bin Sura’i).
MEMUTUSKAN
1.      Perkawinan wanita Muslimah dengan laki-laki non Muslim adalah haram hukumnya
2.      Seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Tentang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram.


[1] Mudzhar Atho, Yusuf Fuad Choirul, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Litbang dan Diklat : 2011 hlm. 26
[2] Quraish Shihab, Islam Madzhab Indonesia, teraju : jakarta, 2002. Hlm.92
[3] Mudzhar Atho, Yusuf Fuad Choirul, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Litbang dan Diklat : 2011 hlm. 26

[4]Barlinti Salma Yeni, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Naional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2010, hlm. 74
[5]Barlinti Salma Yeni, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Naional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2010,



Kode 300 x 250

0 Response to "Makalah Sejarah Komisi Fatwa MUI"

Post a Comment

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
Kode DFP2
Kode DFP2