KODE Dfp 1 Hadas dan Najis | GUDANG ILMU

Hadas dan Najis

KODE 200x200
KODE 336x320 atau in artikel

 

Hadas dan Najis

 

Pengertian :

-Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.

 

-Najis, menurut bahasa berarti kotor, tidak bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang muslim wajib membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.

 

    1.Hadas digolongkan menjadi dua bagian:

       -Hadas kecil

       -Hadas besar

      

         a.Macam-macam hadas kecil diantaranya:

                   -Mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.

                   -Tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)

                   -Menyentuh kemaluan

Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum

 

         b.Macam-macam hadas besar diantaranya:

                   -Bersetubuh

                   -Keluar mani

                   -Haid/Nifas

Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat

 

 

  2.Najis dan cara mensucikannya

        a.Benda-benda yang termasuk najis ialah:

              -Darah haid/nifas

              -Air kencing dan madzi

              -Kotoran (berak/tinja)

              -Air liur anjing

 

Ket: Dari benda-benda najis diatas adalah najis yang harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat ketika akan sholat. Maka pengertian dari khomr dan daging babi tentu bukan najis seperti yang dimaksud secara syar’i.

 

Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 90

yang artinya: “Sesungguhnya khomr dan jufi . . . itu kotor termasuk amalan syaitan”. (Q.S. Al Maidah:90).

 

Maksud nya kotor tidak boleh diminum bukan tidak boleh dipegang, demikian pula judi itu kotor, artinya tidak boleh dikerjakan.

 

 

 

          b.Macam-macam najis

              Dari uraian diatas dapat di simpulkan, bahwa cara membersihkan najis yang kena badan, pakaian, dan tempat hendaknya disesuaikan dengan tingkat najisnya. Apapun jenis najis itu dapat dibedakan menjadi:

-Najis ringan (Mukhafaffah), yaitu naijs yang cara mensucikannya cukup memercikan air kepada tempat atau benda yang di kenainya. Contoh najis ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan, kecuali asi.

 

-Najis sedang (Mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikannya dengan membersihkan najis itu terlebih dahulu, kemudian mengalirkan air kepada tempat yang dikenainya.

 

-Najis berat (Mughaaladzah), yaitu najis yang harus dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh najis ini adalah terkena air liur anjing atau jilatan anjing.

 

-Najis yang dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis yang dimaafkan karena sulit untuk mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena percikan najis dijalanan.

 

         c.Cara menghilangkan najis

-Dibersihkan hingga hilang bau, rasa, dan warnanya. Bila telah diupayakan tetapi masih ada sedikit, tidaklah mengapa.

 

-Untuk liur anjing, dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.

 

  • - Istinja, yaitu membasuh dubur dan qubul dari najis (kotoran) dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan atau batu yang suci dan benda-benda lain yang menempati kedudukan air dan batu, yang dilakukan setelah kita buang air.

 

.

  Pelaksanaannya:

 

     1.Dilakukan dengan tangan kiri.

 

     2.Tidak dengan menghadap kiblat.

 

     3.Menggunakan air.

 

 

     4.Boleh dan mencukupi dengan menggunakan 3 buah batu atau sesuatu yang lain. Pengertian 3 buah batu adalah tiga usapan, ini sudah mencukupi tidak menggunakan tiga batu, sebab maksud istinja’ ini adalah membersihkan kotoran atau najis

 

5. Memercikkan Air, yaitu memercikkan air ke bagian yang terkena najis kecil (mukhaffafah).

6.Mencuci atau membasuh dengan air, yaitu dengan membasuh dengan air yang mengalir sampai pada bagian yang terkena najis sedang (mutawasithah) hilang tanda-tanda kenajisannya.

7. Menyamak,hal ini dilakukan untuk menyucikan diri dari najis berat.

Adapun thaharah daripada hadats dapat dilakukan dengan beberapa cara:

1.       Wudhu, yaitu membasuh muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki dengan air, untuk mensucikan diri kita dari hadats kecil.

2.       Tayamum, yaitu membasuh muka dan kedua tangan dengan tanah suci sebagai pengganti wudhu jika air tidak ditemukan, untuk mensucikan diri kita dari hadats kecil.

Allah swt berfirmanـ,

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al Maidah : 6)

  • Mandi, yaitu mensucikan diri dari hadats besar dengan membasuh secara merata ke seluruh tubuh dengan air.

Istinja’

Istinja’  yaitu membasuh dubur dan qubul dari najis (kotoran) dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan atau batu yang suci dan benda-benda lain yang menempati kedudukan air dan batu, yang dilakukan setelah kita buang air. Air adalah seutama-utama alat bersuci, karena ia lebih dapat mensucikan tempat keluarnya kotoran yang keluar dari dubur dan qubul, dibandingkan dengan selainnya

Allah swt berfirman,

Janganlah kamu sholat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. at Taubah :108)

Istinja’ dengan menggunakan batu, kayu, kain dan segala benda yang menempati kedudukannya (yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dibur dan qubul) diperbolehkan menurut kebanyakan ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam membolehkan istinja’ dengan menggunakan batu dan benda-benda lain yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dubur dan qubul. Seseorang dikatakan suci dengan menggunakan batu dan benda lain yang suci apabila telah hilang najis dan basahnya tempat disebabkan najis, dan batu terakhir atau yang selainnya keluar dalam keadaan suci, tidak ada bekas najis bersamanya.

Beristinja’ dengan menggunakan batu dan selainnya tidaklah mencukupi kecuali dengan menggunakan tiga batu. Salman al Farizi radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan tangan kanan atau kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)

Rasulullah saw tidak memperbolehkan seseorang untuk beristinja` dengan menggunakan tulang ataupun suatu benda yang dimuliakan. Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang.” (HR. Muslim)

Wudhu

Wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadats kecil ketika kita akan menunaikan shalat. Rasulullah saw menganjurkan ummatnya untuk selalu menjaga dan menyempurnakan wudhu-nya

Wudlu mempunyai keistimewaan, sebagaimana banyak hadits Rasulullah saw, di antaranya:

1. “Dan dari Anas ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda:”Dengan perangai yg baik yg terdapat pada seorang laki2, Allah menyempurnakan segala amalnya dan dengan bersucinya untuk mengerjakan sholat, Allah menghapus dosa2nya, hingga bulatlah sholat itu menjadi pahala baginya.” (HR Abu Ya’la, Bazzar, dan Thabrani dalam Al Ausath)

2. “Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda:”Maukah aku tunjukkan padamu hal2 dengan mana ALLOH menghapuskan dosa2mu serta mengangkat derajatmu?” “Mau ya Rasululloh”,ujar mereka. “Menyempurnakan wudlu menghadapi segala kesusahan, dan sering melangkah mengunjungi masjid, serta menunggu sholat demi sholat. Nah, itulah dia perjuangan, perjuangan, sekali lagi perjuangan!” (HR Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai)

 

Kode 300 x 250

0 Response to "Hadas dan Najis"

Post a Comment

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
Kode DFP2
Kode DFP2