Hadas dan Najis
Pengertian :
-Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang muslim
yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.
-Najis, menurut bahasa berarti kotor, tidak
bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang
muslim wajib membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.
1.Hadas digolongkan menjadi dua
bagian:
-Hadas kecil
-Hadas besar
a.Macam-macam hadas kecil diantaranya:
-Mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.
-Tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)
-Menyentuh kemaluan
Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan
cara berwudhu atau tayamum
b.Macam-macam hadas besar diantaranya:
-Bersetubuh
-Keluar mani
-Haid/Nifas
Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan
cara mandi besar/janabat
2.Najis dan cara mensucikannya
a.Benda-benda yang termasuk najis ialah:
-Darah haid/nifas
-Air kencing dan madzi
-Kotoran (berak/tinja)
-Air liur anjing
Ket: Dari benda-benda najis diatas adalah najis yang
harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat ketika akan sholat. Maka
pengertian dari khomr dan daging babi tentu bukan najis seperti yang dimaksud
secara syar’i.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 90
yang artinya: “Sesungguhnya khomr dan jufi . . . itu
kotor termasuk amalan syaitan”. (Q.S. Al Maidah:90).
Maksud nya kotor tidak boleh diminum bukan
tidak boleh dipegang, demikian pula judi itu kotor, artinya tidak boleh
dikerjakan.
b.Macam-macam najis
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, bahwa cara membersihkan najis yang kena
badan, pakaian, dan tempat hendaknya disesuaikan dengan tingkat najisnya.
Apapun jenis najis itu dapat dibedakan menjadi:
-Najis ringan (Mukhafaffah), yaitu naijs yang
cara mensucikannya cukup memercikan air kepada tempat atau benda yang di
kenainya. Contoh najis ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan
makanan, kecuali asi.
-Najis sedang (Mutawassithah), yaitu najis
yang cara mensucikannya dengan membersihkan najis itu terlebih dahulu, kemudian
mengalirkan air kepada tempat yang dikenainya.
-Najis berat (Mughaaladzah), yaitu najis yang
harus dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan
tanah. Contoh najis ini adalah terkena air liur anjing atau jilatan anjing.
-Najis yang dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis
yang dimaafkan karena sulit untuk mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena
percikan najis dijalanan.
c.Cara menghilangkan najis
-Dibersihkan hingga hilang bau, rasa, dan warnanya.
Bila telah diupayakan tetapi masih ada sedikit, tidaklah mengapa.
-Untuk liur anjing, dibasuh 7 kali dan salah satunya
dengan menggunakan tanah.
- - Istinja, yaitu membasuh dubur dan
qubul dari najis (kotoran) dengan menggunakan air yang suci lagi
mensucikan atau batu yang suci dan benda-benda lain yang menempati
kedudukan air dan batu, yang dilakukan setelah kita buang air.
.
Pelaksanaannya:
1.Dilakukan dengan tangan
kiri.
2.Tidak dengan menghadap
kiblat.
3.Menggunakan air.
4.Boleh dan mencukupi dengan
menggunakan 3 buah batu atau sesuatu yang lain. Pengertian 3 buah batu adalah
tiga usapan, ini sudah mencukupi tidak menggunakan tiga batu, sebab maksud
istinja’ ini adalah membersihkan kotoran atau najis
5. Memercikkan Air, yaitu memercikkan air ke bagian
yang terkena najis kecil (mukhaffafah).
6.Mencuci atau membasuh dengan air, yaitu dengan membasuh dengan air
yang mengalir sampai pada bagian yang terkena najis sedang (mutawasithah)
hilang tanda-tanda kenajisannya.
7. Menyamak,hal ini dilakukan untuk menyucikan
diri dari najis berat.
Adapun
thaharah daripada hadats dapat dilakukan dengan beberapa cara:
1. Wudhu, yaitu membasuh muka, kedua tangan,
kepala dan kedua kaki dengan air, untuk mensucikan diri kita dari hadats kecil.
2. Tayamum, yaitu membasuh muka dan kedua tangan
dengan tanah suci sebagai pengganti wudhu jika air tidak ditemukan, untuk
mensucikan diri kita dari hadats kecil.
Allah
swt berfirmanـ,
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan
tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al Maidah :
6)
- Mandi, yaitu mensucikan diri dari
hadats besar dengan membasuh secara merata ke seluruh tubuh dengan air.
Istinja’
Istinja’
yaitu membasuh dubur dan qubul dari najis (kotoran) dengan menggunakan air yang
suci lagi mensucikan atau batu yang suci dan benda-benda lain yang menempati
kedudukan air dan batu, yang dilakukan setelah kita buang air. Air adalah
seutama-utama alat bersuci, karena ia lebih dapat mensucikan tempat keluarnya
kotoran yang keluar dari dubur dan qubul, dibandingkan dengan selainnya
Allah
swt berfirman,
“Janganlah
kamu sholat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan
atas dasar taqwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu
sholat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan
diri. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. at Taubah
:108)
Istinja’
dengan menggunakan batu, kayu, kain dan segala benda yang menempati
kedudukannya (yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dibur dan qubul)
diperbolehkan menurut kebanyakan ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam
membolehkan istinja’ dengan menggunakan batu dan benda-benda lain yang dapat
membersihkan najis yang keluar dari dubur dan qubul. Seseorang dikatakan suci
dengan menggunakan batu dan benda lain yang suci apabila telah hilang najis dan
basahnya tempat disebabkan najis, dan batu terakhir atau yang selainnya keluar
dalam keadaan suci, tidak ada bekas najis bersamanya.
Beristinja’
dengan menggunakan batu dan selainnya tidaklah mencukupi kecuali dengan
menggunakan tiga batu. Salman al Farizi radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan
tangan kanan atau kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
Rasulullah
saw tidak memperbolehkan seseorang untuk beristinja` dengan menggunakan tulang
ataupun suatu benda yang dimuliakan. Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu
berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari
istinja’ dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang.” (HR. Muslim)
Wudhu
Wudhu
dilakukan untuk menghilangkan hadats kecil ketika kita akan menunaikan shalat.
Rasulullah saw menganjurkan ummatnya untuk selalu menjaga dan menyempurnakan
wudhu-nya
Wudlu
mempunyai keistimewaan, sebagaimana banyak hadits Rasulullah saw, di antaranya:
1.
“Dan dari Anas ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda:”Dengan perangai yg baik yg
terdapat pada seorang laki2, Allah menyempurnakan segala amalnya dan dengan
bersucinya untuk mengerjakan sholat, Allah menghapus dosa2nya, hingga bulatlah
sholat itu menjadi pahala baginya.” (HR Abu Ya’la, Bazzar, dan Thabrani
dalam Al Ausath)
2.
“Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda:”Maukah aku tunjukkan
padamu hal2 dengan mana ALLOH menghapuskan dosa2mu serta mengangkat derajatmu?”
“Mau ya Rasululloh”,ujar mereka. “Menyempurnakan wudlu menghadapi segala
kesusahan, dan sering melangkah
mengunjungi masjid, serta menunggu sholat demi sholat. Nah, itulah dia
perjuangan, perjuangan, sekali lagi perjuangan!” (HR Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai)

0 Response to "Hadas dan Najis"
Post a Comment