HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL
- Latar
Belakang
Fenomena yang menjamur di
kalangan muda-mudi saat ini adalah banyaknya yang menikah saat wanita sudah
hamil karena perzinaan, mirisnya lagi, hal seperti diatas sudah dianggap biasa
di tengah-tengah masyarakat kita. Namun, masalah yang timbul adalah bolehkah
wanita tersebut dinikahi ketika ia dalam kondisi hamil, baik itu dinikahi oleh
laki-laki yang menghamilinya maupun dinikahi oleh orang yang bukan
menghamilinya? Bolehkah mereka mengadakan senggama? Benarkah mereka harus
menikah dua kali?
Nah
dalam kesempatan inilah, kami akan membahas seputar tentang hukum menikahi
wanita hamil. Sebenarnya hukum menikahi wanita hamil karena zina berarti ada
sangkut pautnya dengan masalah hukum menikahi wanita zina. Ketentuan ini juga
yang dapat menentukan sah atau tidaknya menikahi wanita hamil serta sekaligus
menentukan harus atau tidaknya menikah sekali setelah melahirkan.
- Pembahasan
1. Defenisi
Menikahi
wanita hamil dalam hukum Islam disebut juga at-tazawwuj bi-al-hamil yang dapat
diartikan sebagai perkawinan seorang pria dan wanita yang sedang hamil karena
zina. Hal ini terjadi karena dua kemungkinan, yaitu dihamili dulu baru
dikawini, atau dihamili oleh orang lain baru dikawini oleh orang yang bukan
menghamilinya.
2. Hukum Menikahi Wanita Hamil
Hukum menikahi wanita
hamil dikategorikan menjadi dua yaitu hukum menikahi wanita yang dihamili dulu
dan menikahi wanita yang dihamili oleh orang lain baru dinikahi oleh orang yang
bukan menghamilinya. Berikut penjelasannya:
a. Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Olehnya
Sendiri
Dalam
hal ini ulama dari empat mazhab sepakat dan menetapkan bahwa perkawinan
keduanya adalah sah, dan boleh mengadakan senggama bila laki-laki itu sendiri
yang menghamilinya baru ia mengawininya.
Akan tetapi Ibnu Hazm
mengatakan : “keduanya boleh dikawinkan dan boleh mengadakan senggama bila ia
telah bertaubat dan mengalami hukuman dera (cambuk) karena keduanya telah
berzina”, pendapat Ibnu Hazm ini dilandasi berdasarkan keputusan hukum yang
telah diterapkan oleh sahabat nabi kepada orang-orang yang berbuat hal
tersebut, antara lain diriwayatkan :
1. Ketika Jabir bin Abdillah ditanya tentang
kebolehan mengawinkan kedua orang yang telah berzina, maka ia berkata “boleh
mengawinkannya asalkan keduanya telah bertaubat dan memperbaiki sifatnya.
2. Seorang lelaki tua mengajukan keberatannya
kepada Khalifah Abu Bakar, lalu berkata “Hai amirul mu’minin, putriku telah
dikumpuli oleh tamuku, dan kuinginkan agar keduanya dikawinkan, ketika itu
khalifah memerintahkan kepada sahabat lain untuk melakukan dera kepada
keduanya, kemudian dinikahkan.
KHI berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi
wanita hamil akibat zina bila yang menikahi wanita itu laki-laki yang
menhamilinya. Bila yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya,
hukumnya menjadi tidak sah karena pasal 53 ayat 1 KHI tidak memberikan peluang
untuk itu.
Secara
lengkap, isi pasal 53 KHI itu adalah sebagai berikut.
1) Seorang wanita yang hamil di luar nikah
dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2) Perkawinan dengan wanita hamil yang
disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran
anaknya.
3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada
saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang
dikandung lahir.[1]
Sebagaimana yang tertuang
pada pasal 53 ayat 1, KHI membatasi perkawinan wanita hamil hanya dengan pria
yang menghamilinya, tidak memberi peluang kepada laki-laki lain bukan yang
menghamilinya. Karena itu, kawin darurat yang selama ini masih terjadi di
Indonesia, yaitu kawin dengan sembarang laki-laki, yang dilakukannya hanya
untuk menutupi rasa malu (karena sedah terlanjur hamil), baik istilahnya kawin
“tambelan“, “pattongkogsi sirig”,atau orang sunda menyebutnya kawin “nutupan
kawirang”, oleh KHI dihukumi tidak sah untuk dilakukan.
b. Hukum Menikahi Wanita Hamil Oleh Orang
Lain
Dalam hal ini ulama
berbeda pendapat tentang menentukan hukum untuk menikahi wanita hamil yang
dihamili oleh orang lain, yaitu:
1) Imam Abu Yusuf mengatakan, keduanya tidak
boleh dikawinkan, karena bila dikawinkan, maka perkawinannya fasid atau batal.
Pendapat ini berdasarkan pada sebuah ayat dan keterangan dari hadist yang
bersumber dari Sa’id bin Musayab yang berturut-turut disebutkan yang artinya:
“Laki-laki yang berzina
tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik,
dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
mu’min”. Pendapat ini juga diperkuat oleh Ibnu Qudamah dengan menambahkan bahwa
seorang laki-laki tidak halal mengawini perempuan yang diketahuinya bahwa ia
telah berzina dengan orang lain, kecuali dengan dua syarat:
a. Perempuan tersebut telah melahirkan
kandungannya bila ia hamil
b. Perempuan tersebut telah menjalani hukuman
dera, baik dalam kondisi hamil ataupun tidak.
2) Imam Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibaany
mengatakan, perkawinannya sah tetapi diharamkan baginya mengadakan senggama,
hingga bayi yang dikandungnya itu lahir. Pendapat ini berdasarkan pada hadist
yang Artinya:
“Sabda Nabi SAW:
Janganlah engkau menghamili wanita yang hamil hingga lahir (kandungannya)”
3) Sepakat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i
mengatakan: perkawinan seorang laki-laki dengan wanita yang telah dihamili oleh
orang lain adalah sah, karena tidak terikat dari perkawinan orang lain. Dan
boleh pula mengumpulinya karena tidak mungkin nashab (keturunan) bayi yang
terkandung itu ternodai oleh sperma suaminya. Maka bayi tersebut tetap bukan
keturunan orang yang mengawini ibunya.[2]
3. Syarat Menikahi Wanita Hamil
Secara global para ‘ulama
berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan
perempuan hamil yang berzina. Syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Bertaubat dari perbuatan zinanya yang
nista
Dalam pensyaratan taubat
ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama:
1. Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan
madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
2. Tidak disyaratkan taubat. Dan ini
merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.
3. Tarjih
Yang benar dalam masalah
ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.
Berkata Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109: “Menikahi perempuan pezina adalah haram
sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau
selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.”
Tarjih di atas
berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا
زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ
وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina
tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik.
Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin.”
(QS. An-Nur: 3)
Dan dalam hadits ‘Amr bin
Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata:
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ
مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ
بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ:
فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ
يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ((وَالزَّانِيَةُ
لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ:
لاَ تَنْكِحْهَا
Sesungguhnya Martsad bin
Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada
seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman
(Martsad). (Martsad) berkata: “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi
wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata: “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq?”
Martsad berkata: “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat): “Dan perempuan yang
berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki
musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau
berkata: “Jangan kamu nikahi dia.”(Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051,
At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180,
Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh
Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul)
Ayat dan hadits ini tegas
menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut
bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum
haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ
كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat
dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh
Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para ‘ulama yang
mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang
mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh
dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah
dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan
pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat,
ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat
Zadul Ma’ad 5/114-115.
Dan lihat permasalahan di
atas dalam: Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub),
dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.
Lima syarat benar
taubatnya:
1) Ikhlash karena Allah.
2) Menyesali perbuatannya.
3) Meninggalkan dosa tersebut.
4) Ber‘azam dengan sungguh-sungguh tidak akan
mengulanginya.
5) Pada waktu yang masih bisa bertaubat
seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke
tenggorokan.
b. Telah lepas ‘iddah.
Para ‘ulama berbeda
pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi
perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat:
1. Wajib ‘iddah.
Ini
adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam
Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
2. Tidak wajib ‘iddah.
Ini
adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka
berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad
nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad,
apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri
atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah
dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang
yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang
menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai
istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai
melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.
3. Tarjih
Dan yang benar dalam
masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil
berikut ini:
a) Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu
‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda
tentang tawanan perang Authos:
تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ
وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً لاَ
“Jangan dipergauli
perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai
ia telah haid satu kali.” (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224
Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973
dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang
bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang
jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa
orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh
Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187)
b) Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu
‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda:
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ مَنْ
“Siapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman
orang lain.” (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131,
Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam
Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh
Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137)
c) Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari
Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
نَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ
فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ
أَرَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ
لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ
يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.صَلىَّ اللهُ
Beliau mendatangi seorang
perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda:
“Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab: “Benar.”
Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Sungguh
saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya.
Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia
memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.”
Berkata Ibnul Qayyim
rahimahullah: “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya
menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau
ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi
karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina.”
Nampaklah dari sini
kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan
oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah
Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia).
Catatan:
Nampak dari dalil-dalil
yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi
sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan
ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla:
الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
وَأُولَاتُ
“Dan perempuan-perempuan
yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Tholaq: 4)
Adapun perempuan yang
berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama
yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama
mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama
yang lainnya berpendapat: tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan
yang ditalak.
Dan yang dikuatkan oleh
Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan
satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan
hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya
disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh
suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu:
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ وَالْمُطَلَّقَاتُ
“Dan wanita-wanita yang
dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali
quru`(haid).” (QS. Al-Baqarah: 228)[3]
C. Kesimpulan
Dari uraian diatas,
pemakalah mengemukakan argumentasi bahwa asal
hukum perkawinan dengan wanita hamil oleh laki-laki yang menghamilinya
ataupun yang bukan menghamilinya adalah haram. Haramnya menikahi wanita hamil
oleh orang lain didukung dengan firman ”Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
mu’min”.
Ayat dan hadits ini tegas
menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut
bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum
haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ
كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat
dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh
Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Sah yang dimaksud disini
adalah sebatas sahnya sebuah pernikahan sahaja sesuai firman Allah Dari Aisyah
ra berkata, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina
dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,
“Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan
yang halal.” (HR Tabarany dan Daruquthuny).
Sedangkan untuk
berhubungan badan diharamkan hingga wanita melahirkan. Sesuai dengan Hadits
Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam, beliau bersabda:
كَانَ
يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ مَنْ
“Siapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman
orang lain.”
Karena
niad awal mereka menikahi wanita hamil tersebut adalah untuk menutup aib sang
wanita hamil. Mereka baru bisa melakukan jima’ bila sudah menikah lagi setelah
wanita melahirkan dan tidak disyaratkan harus setelah 40 hari dan kami belum
menemukan keharusan menikahi ulang setelah 40 hari ataupun ketentuannya. Jika
mereka masih melakukan jima’ sebelum lepas masa iddahnya dan sebelum menikah
dua kali keduanya termasuk zina.
Namun Kantor Urusan Agama
(KUA) seakan membolehkan menikah dalam kondisi hamil. Sesuai fakta, mereka mau
menikahkan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun yang tidak.
Tapi kami belum survey ke KUA tentang apakah syaratnya sama ataupun tidak.
Namun fakta yang kita lihat sekarang ini justru kebalikannya. Jarang pernikahan
mereka dua kali dilaksanakan. Sekarang dikembalikan pada anda, anda meyakini
yang mana. Wallahu’alam.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan
Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, 1991/1992), hlm. 34

0 Response to "HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL"
Post a Comment